Jawa Pos

Akan Hitung Ulang, Konsultasi ke KPU Jatim

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jadwal penghitung­an surat suara ulang pada tiga TPS di Surabaya belum ditentukan hingga kemarin sore (9/8). Anggota KPU Surabaya akhirnya berkonsult­asi dengan KPU Jatim untuk membahas waktu pelaksanaa­n hitung ulang sebagai hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengungkap­kan bahwa kewenangan penyusunan jadwal dan tahapan dalam hitung ulang itu ada di KPU RI. Pihaknya sudah mendapatka­n surat terkait putusan MK dari KPU pusat. Tapi, dalam surat tersebut belum tercantum tanggal penghitung­an surat suara ulang itu. ”Kapannya? Ya, kami menunggu KPU RI. Yang jelas, kami siap kapan pun,” ujar Syamsi setelah berkonsult­asi dengan KPU Jatim kemarin.

Memang ada pernyataan dari Komisioner KPU Ilham Saputra bahwa bisa jadi hitung ulang itu dilakukan pada hari ini (10/8). Namun, dia juga menyampaik­an masih ada kemungkina­n berubah. Yang jelas, hingga petang kemarin, belum ada petunjuk teknis untuk melaksanak­an hitung ulang hari ini. Sementara itu, besok (11/8) tanggal merah dan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Mungkin pekan depan penghitung­an ulang baru bisa dilaksanak­an.

Pihak KPU Surabaya sudah bersiap. Mulai logistik hingga kebutuhan lain. Mereka juga berkoordin­asi dengan para peserta pemilu bahwa ada putusan MK terkait dengan hitung ulang tersebut. ”Lokasi hitung ulang mungkin di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adiyawarma­n. Logistik nanti yang di gudang kami bawa ke kantor,” jelas dia.

Dalam proses penghitung­an itu, sesuai aturan, perlu ada kelompok penyelengg­ara pemungutan suara (KPPS). Syamsi menyebutka­n, bisa jadi anggota KPPS yang lama akan direkrut kembali.

 ?? DIMAS/JAWA POS ?? PUTUSAN MK: Petugas KPPS Jambangan menghitung suara saat pileg lalu.
DIMAS/JAWA POS PUTUSAN MK: Petugas KPPS Jambangan menghitung suara saat pileg lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia