Akan Hitung Ulang, Konsultasi ke KPU Jatim
SURABAYA, Jawa Pos – Jadwal penghitungan surat suara ulang pada tiga TPS di Surabaya belum ditentukan hingga kemarin sore (9/8). Anggota KPU Surabaya akhirnya berkonsultasi dengan KPU Jatim untuk membahas waktu pelaksanaan hitung ulang sebagai hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengungkapkan bahwa kewenangan penyusunan jadwal dan tahapan dalam hitung ulang itu ada di KPU RI. Pihaknya sudah mendapatkan surat terkait putusan MK dari KPU pusat. Tapi, dalam surat tersebut belum tercantum tanggal penghitungan surat suara ulang itu. ”Kapannya? Ya, kami menunggu KPU RI. Yang jelas, kami siap kapan pun,” ujar Syamsi setelah berkonsultasi dengan KPU Jatim kemarin.
Memang ada pernyataan dari Komisioner KPU Ilham Saputra bahwa bisa jadi hitung ulang itu dilakukan pada hari ini (10/8). Namun, dia juga menyampaikan masih ada kemungkinan berubah. Yang jelas, hingga petang kemarin, belum ada petunjuk teknis untuk melaksanakan hitung ulang hari ini. Sementara itu, besok (11/8) tanggal merah dan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Mungkin pekan depan penghitungan ulang baru bisa dilaksanakan.
Pihak KPU Surabaya sudah bersiap. Mulai logistik hingga kebutuhan lain. Mereka juga berkoordinasi dengan para peserta pemilu bahwa ada putusan MK terkait dengan hitung ulang tersebut. ”Lokasi hitung ulang mungkin di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adiyawarman. Logistik nanti yang di gudang kami bawa ke kantor,” jelas dia.
Dalam proses penghitungan itu, sesuai aturan, perlu ada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Syamsi menyebutkan, bisa jadi anggota KPPS yang lama akan direkrut kembali.