Selesai Sidangkan 64 Perkara Waris
SURABAYA, Jawa Pos – Sidang terpadu masalah hak waris kembali dilakukan. Tepatnya di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Puluhan warga, baik saksi maupun ahli waris, berkumpul sejak pagi. Sebab, sertifikat bidang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 belum bisa diterbitkan. Syarat bukti kepemilikan tanah secara yuridis tersebut bisa keluar jika hak waris sudah ditetapkan secara hukum.
Seperti sebelumnya, tempat sidang yang digunakan berada di salah satu ruangan kosong kelurahan. Ada 24 perkara yang disidangkan pada Jumat kemarin (9/8). Semua berurusan masalah hak waris. ”Dari 24 itu, cuma ada satu yang harus ditunda,” ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I Surabaya Nandang Nurdin.
Menurut dia, ditundanya salah satu pemohon itu disebabkan adanya salah seorang ahli waris yang belum datang. Tentu hal tersebut tidak bisa dikabulkan. Sebab, bukti hukum dalam penetapan waris belum kuat. Jadi, warga itu akan diikutkan sidang di kelurahan lain. Tepatnya di Sumur Welut pada Jumat depan (16/8).
Dia menuturkan, persidangan di Kelurahan Jeruk tersebut adalah yang ketiga. Sebelumnya, ada di Sambikerep dan Lidah Wetan. Total yang disidangkan di tiga kelurahan tersebut adalah 64 perkara. Semua masalah penetapan hak waris.
Kasubsi Pendaftaran Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya Aris Maryono mengatakan, program sidang terpadu itu merupakan implementasi memorandum of understanding (MoU) antara BPN I Surabaya dan Pengadilan Agama Kelas I Surabaya.
Sidang terpadu tersebut juga dilakukan di kelurahan lain. Dia mengatakan, saat ini masih kurang tiga kelurahan lagi. Yakni, Sumur Welut, Lidah Kulon, dan Bringin. Mengenai jumlah peserta sidang lanjutan, pihaknya belum bisa memastikan secara terperinci. Sebab, sebelum hari H, pesertanya bisa bertambah. Bergantung dari berkas yang masuk.