Tiga Kapolsek Resmi Berganti
GRESIK, Jawa Pos – Tiga polsek jajaran Polres Gresik resmi mempunyai pimpinan baru. Yakni, Panceng, Benjeng dan Ujungpangkah. Kemarin (9/8) serah terima jabatan (sertijab) tiga Kapolsek itu dipimpin Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro di halaman Mapolres Gresik.
Kapolsek Benjeng AKP Zamzani digantikan AKP Lukman Sholeh Hadi. Sebelumnya, Lukman menjabat Kapolsek Panceng. Sementara itu, Zamzani purnatugas sejak 1 Agustus. Lalu, kursi Kapolsek Panceng diisi AKP Darsuki yang semula menjabat Kasubbagdalgar Bagops Polres Gresik. Selanjutnya, Kapolsek Panceng yang ditinggalkan AKP Imam Syafi’i akan diduduki Iptu Sudjito. Imam masuk ke polres untuk persiapan pensiun.
Menurut Wahyu, pergantian pejabat atau mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang biasa. Rotasi atau mutasi akan terus bergulir sebagai bagian penting dalam tatanan manajemen. Mutasi juga merupakan dinamika organisasi Polri yang menjadi indikator keberhasilan dalam pelaksanaan tugas.
”Kepada anggota polsek agar pemimpin yang baru didukung sehingga Kapolsek maksimal dalam melaksanakan tugas. Sebab, polres tidak akan berhasil bila polseknya lemah atau kurang maksimal,” pesan Wahyu.
GRESIK, Jawa Pos – Layanan puskesmas bakal terancam. Sebagai syarat pembayaran kapitasi pelayanan, belakangan BPJS Kesehatan meminta seluruh puskesmas melampirkan izin operasional. Padahal, di Kabupaten Gresik, di antara 32 puskesmas, hanya tiga yang sudah berizin.
Jika belum berizin, puskesmas bersangkutan akan diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan. Dampaknya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa lagi mendapatkan layanan di puskesmas yang belum memiliki izin tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Gresik dr Tanya Rahayu mengatakan, surat izin operasional (Siop) memang menjadi legal aspek fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Nah, pihaknya meminta mulai Agustus ini seluruh puskesmas melampirkan Siop.
Mantan kepala BPJS Jember itu melanjutkan, apabila puskesmas tidak melampirkan Siop, tentu ada konsekuensi. ’’Kami kembalikan sesuai regulasi yang ada. Yakni, permenkes,” ujarnya.
Sesuai Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Siop menjadi salah satu syarat kerja sama tersebut. Dana kapitasi akan dibayarkan BPJS Kesehatan ke puskesmas sesuai jumlah kunjungan. Karena itu, setiap puskesmas mendapatkan kapitasi berbeda. Per bulan, lanjut Tanya, kalau dirata-rata, BPJS Kesehatan membayar dana kapitasi Rp 118 juta.
Di Kabupaten Gresik, ada 32 puskesmas yang tersebar di 18 kecamatan. Di antara jumlah itu, hanya tiga puskesmas yang sudah memiliki Siop. Yakni, Puskesmas Bungah, Panceng, dan Sidayu.
Informasi dari kepala puskesmas, selama ini tidak mudah mengurus Siop. Butuh waktu bertahun-tahun. Karena itu, tampaknya dibutuhkan kebijakan langsung dari bupati untuk menangani Siop tersebut. Sebab, apabila tidak ada Siop, puskesmas terancam putus kontrak dengan BPJS Kesehatan sesuai Permenkes 71/2013.
’’Sekarang kan rujukan awal pasien diarahkan ke puskesmas. Sedangkan puskesmas terancam putus kerja sama. Nah, ini persoalannya,” ujar kepala puskesmas yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasar data BPJS Kesehatan, peserta BPJS di Kabupaten Gresik sudah mencapai 1.026.217 jiwa atau 79,5 persen. Selain berdampak pada pasien, putus kontrak itu berpengaruh terhadap para tenaga medis. Sebab, setiap layanan satu pasien, mereka juga mendapatkan jasa pelayanan.