Jawa Pos

Kepala Puskesmas Porong Bebas

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kepala Puskesmas Porong dr Esti Handayani bebas dari segala tuntutan. Kemarin (9/8) majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sepakat bahwa Esti tidak bersalah dalam kasus pemotongan jasa pelayanan alias dana kapitasi pegawai puskesmas.

Nilai potongan mencapai 15 persen per bulan dari nilai jaspel. Alasannya, ada kesepakata­n bersama seluruh perangkat puskesmas. ”Saudara dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Karena memang tidak terbukti bersalah,” ungkap I Wayan Sosiawan, ketua majelis hakim.

Mendengar putusan hakim itu, Esti menangis. Dia mengucap syukur berkali-kali. Menurut hakim, tidak ada unsur melawan hukum seperti tuntutan jaksa. Alasannya, pemotongan dana kapitasi dilakukan Esti dengan meminta kesadaran dari setiap karyawan tetap. Uang digunakan untuk membayar tenaga honorer dan kegiatan puskesmas.

”Alhamdulil­lah, bebas,” kata Esti lirih. Dia langsung dikerumuni keluarga dan rekan kerjanya. Mereka sama-sama menangis. ”Ini namanya keadilan hukum. Saya bebas,” ujar Esti sambil mengusap air matanya.

Di pihak lain, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim Gunawan menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, putusan bebas sangat bertentang­an dengan tuntutanny­a.

Sebelumnya, Esti dituntut jaksa 1,5 tahun. Dia dikenai pasal 12 E terkait pungli. Penyebabny­a, dia diduga melakukan pungutan liar kepada seluruh karyawan di Puskesmas Porong.

Kasus yang menimpanya itu merupakan hasil operasi tangkap tangan oleh penyidik Polda Jatim. Saat itu, penyidik mengamanka­n uang Rp 58,5 juta. Uang tersebut diduga berasal dari potongan dana kapitasi setiap karyawan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia