Dijadwalkan Senin di KPU Surabaya
SURABAYA, Jawa Pos – Petunjuk teknis terkait penghitungan ulang surat suara dari KPU pusat akhirnya diterima KPU Surabaya kemarin (10/8). Hitung ulang untuk tiga TPS itu diselenggarakan pada Senin (12/8) di kantor KPU Surabaya. Diharapkan, dalam sehari semua tahapan hitung ulang surat suara itu sudah selesai.
Penghitungan ulang tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara yang diajukan Partai Golkar terkait dengan suara caleg Agoeng Prasodjo. Kemarin ada rapat koordinasi untuk persiapan hitung ulang. Bawaslu Surabaya dan pihak kepolisian juga dilibatkan.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya M. Kholid Asyadulloh mengungkapkan, pihaknya sudah mengangkat kembali anggota KPPS di tiga TPS yang hitung ulang tersebut. Yakni, TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Sawahan. Juga, TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Sukomanunggal. Turut ditunjuk kembali pula anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dua kecamatan tersebut.
”Semua diundang. Sangat terbuka untuk umum. Nanti di lantai 3,” ungkap Kholid. Semua partai peserta pemilu juga diundang. Meski, yang akan dihitung ulang hanya suara Partai Golkar untuk DPRD Surabaya di tiga TPS itu. Surat suara yang tercoblos untuk partai lain tidak akan ikut dihitung.
Meski memungkinkan untuk dihitung secara paralel atau bersama-sama di tiga TPS itu, penghitungan tetap dilakukan satu per satu. Jadi, satu TPS diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian TPS lain.
Nah, yang menghitung surat suara adalah KPPS lama yang ditunjuk kembali oleh KPU Surabaya. Sedangkan yang merekapitulasi secara berjenjang adalah PPK.
”Logistiknya sudah disiapkan. Nanti ada plano yang bertulisan penghitungan suara ulang,” jelas Kholid.
Dia menyebutkan, penghitungan surat suara diharapkan selesai dalam sehari. Hasilnya dikirimkan ke KPU pusat. ”Kami sudah siap. Sejak putusan dari MK itu, sudah kami siapkan. Tapi, memang yang berhak menentukan tahapan itu kan KPU RI,” tuturnya.