Rancang Kerja Sama dengan Komdis PSSI
Besok Satgas Antimafia Bola Kumpulkan Subsatgas 13 Polda
JAKARTA, Jawa Pos – Satgas Antimafia Bola tidak berlamalama untuk segera bekerja setelah masa kerjanya diperpanjang. Rencananya, besok
(14/8) Kasatgas Antimafia Bola
Brigjen Hendro Pandowo memanggil subsatgas di 13 polda.
Salah satu bahasannya terkait pola kerja sama dengan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tugas Satgas Antimafia Bola jilid II adalah mengontrol untuk menghindari serta memitigasi kejadian pengaturan skor pada 2018 terulang. ’’Karena telah dibentuk subsatgas, maka semua harus dikoordinasikan,’’ katanya kemarin.
Subsatgas tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Kemudian, Polda Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Daerah Istimewa Jogjakarta. ’’Kami perlu kesamaan persepsi,’’ tuturnya.
Subsatgas yang dipimpin direktur kriminal umum (Dirkrimum) tiap polda akan mendapatkan brifing soal pola kerja satgas serta kerja sama dengan panitia penyelenggara dan komdis dalam pengawasan Liga 1. Dengan begitu, setiap langkah untuk menghilangkan praktik pengaturan skor dalam sepak bola bisa tepat. ’’(Satgas) mengawasi jalannya pertandingan, termasuk wasit, pemain, hingga pelatih,’’ sebut Dedi.
Sebagaimana diketahui, satgas yang masa tugas pertamanya berakhir pada 21 Juni lalu kembali ’’dihidupkan”. Masa kerja Satgas Antimafia Bola jilid II berlangsung mulai 6 Agustus sampai 6 November mendatang. Tetap di bawah komando Brigjen Hendro Pandowo. Target satgas adalah menghilangkan mafia bola dari ekosistem sepak bola Indonesia.
Di masa kerja pertama, ada tujuh orang hasil tangkapan satgas yang sudah dipidana. Hanya tersangka Vigit Waluyo dan Hidayat yang belum diadili hingga sekarang.
Terkait hal itu, Dedi menjelaskan, dalam perkara Hidayat, pihaknya perlu mengupayakan langkah lain. Sebab, Hidayat dikabarkan menderita kanker stadium IV. ”Kondisi itu membuat penyidik harus melakukan langkah lain,” tuturnya.
Misalnya, mencari second opinion dari RS Bhayangkara di Surabaya. Hasilnya akan menjadi pertimbangan satgas dalam menentukan kasus tersebut. ”Hasilnya masih harus ditunggu,” kata Dedi.
Untuk Vigit Waluyo, saat ini berkas perkara telah dipastikan sampai ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, jaksa memberikan P-19 alias petunjuk untuk dilengkapi penyidik. ”Maka, akan ada yang perlu dilengkapi oleh satgas,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo menyebutkan, kemungkinan terdapat kasus baru masih terbuka. Selain laporan masyarakat, bisa ada temuan bukti baru. ’’Itu semua bergantung kondisi di lapangan,’’ terangnya. Sebagai Kasatgas Antimafia Bola, dirinya memiliki komitmen agar sepak bola di Indonesia bersih dari tindakan pengaturan skor.