Batalkan Pelantikan Dua Caleg
Terlibat Pidana, Digantikan Caleg Lain
JAKARTA, Jawa Pos – Rangkaian akhir penetapan kursi dan caleg terpilih bakal berlangsung sepanjang pekan ini. Hanya, di antara sekian ribu caleg tersebut, beberapa dipastikan kandas. Mereka tidak akan diusulkan untuk dilantik karena terlibat tindak pidana. Tidak hanya korupsi, tapi juga pidana lainnya.
KPU mencatat ada dua caleg terpilih yang dipastikan pupus impiannya menduduki kursi dewan. Pertama adalah Haris Halim Sinring, caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Kedua adalah Abdul Gofur, caleg PKB untuk DPRD Kota Serang, Banten. Keduanya divonis atas pelanggaran pidana pemilu.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Haris akhirnya mengundurkan diri dan digantikan Mutmainnah, istrinya. Sementara itu, Gofur digantikan Abdul Kholik. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, pembatalan keterpilihan caleg tidak membuat kursi partainya menjadi kosong.
”Dia diganti calon yang memperoleh suara terbesar berikutnya dari parpol yang bersangkutan,” terang dia saat dihubungi kemarin (12/8). Tentu saja penggantinya harus berasal dari dapil yang sama.
Selain membatalkan keterpilihan dua caleg, KPU mengusulkan penundaan pelantikan caleg di Tulungagung. Supriyono, caleg DPRD Kabupaten Tulungagung dari PDIP, urung dimasukkan ke daftar caleg terpilih yang akan dilantik. Dia menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD/ APBDP Tulungagung periode 2015–2018. Supriyono kini menjadi pesakitan di KPK.
Sejauh ini, tutur Pramono, pihaknya baru mendapatkan tiga laporan soal penundaan atau pembatalan pelantikan caleg. Namun, bila memang ada lagi putusan pengadilan atau perubahan status hukum pada seorang caleg, pihaknya tentu akan bertindak sesuai ketentuan perundangan. Untuk pembatalan, syaratnya adalah kasus hukum yang menjerat si caleg harus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Bila masih berstatus tersangka, caleg tersebut hanya akan ditunda pelantikannya. Menunggu kepastian putusan pengadilan. Bila dinyatakan tidak bersalah dan bebas, dia bisa disusulkan untuk dilantik. Sebaliknya, bila terbukti bersalah dan putusannya inkracht, caleg tersebut tidak akan dilantik.
Penundaan pelantikan itu diatur dalam PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih. Namun, pasal 33 di PKPU tersebut hanya mengatur penundaan lantaran menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Pasal itu adalah terobosan hukum setelah pada periode sebelumnya ada caleg terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak hanya oleh KPK, tapi bisa pula oleh kejaksaan atau kepolisian.
Pelantikan anggota legislatif 2019–2024 akan menyesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota dewan periode 2014– 2019. Setiap daerah bisa berbeda. Yang sudah pasti bersamaan waktunya adalah pelantikan anggota DPR dan DPD RI. Para anggota legislatif di dua lembaga itu akan dilantik pada 1 Oktober.