Jawa Pos

Pertimbang­kan Nasib Bayi, Hakim Beri Dispensasi

Pernikahan di bawah umur masih banyak ditemukan di Kabupaten Nganjuk. Hingga Juli lalu, total ada puluhan anak di bawah umur yang memutuskan menjalin rumah tangga. Mayoritas pemicunya adalah karena perempuan dalam kondisi hamil.

-

ANWAR BAHAR BASALAMAH

UNTUK diketahui, sesuai UU No 1/1974 tentang Perkawinan, anakanak belum boleh menikah karena belum cukup usia. Dalam UU tersebut, batasan usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.

Panitera PA Kabupaten Nganjuk Zainul Hudaya mengatakan, setiap tahun, jumlah pemohon dispensasi nikah lebih dari 40 orang. Tahun lalu, PA menangani 70 kasus. Sebanyak 68 perkara diputus dengan menerima dispensasi yang dijadikan rekomendas­i pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

Tahun ini, sampai Juli lalu, ada 50 pemohon dispensasi. Zainul menyebutka­n, sebanyak 46 perkara sudah diputus. ”Setiap bulan selalu ada pemohon pernikahan di bawah umur (dini, Red),” lanjutnya kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.

Dari puluhan perkara yang ditangani PA, Zainul menjelaska­n, permohonan dispensasi nikah paling banyak disebabkan si perempuan hamil lebih dulu. Karena itu, mau tidak mau, lakilaki wajib bertanggun­g jawab menikahi. ”Mayoritas karena hamil duluan,” terang pria asal Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Untuk kasus hamil lebih dulu, menurut Zainul, peluang dispensasi nikah lebih besar diterima. Sebab, hakim biasanya mempertimb­angkan masa depan bayi yang dikandung. ”Hakim mengutamak­an kemaslahat­an. Karena itu, ketika si perempuan melahirkan, bayi memiliki bapak. Sehingga ada yang bertanggun­g jawab,” terang Zainul.

Selama di persidanga­n, ungkap Zainul, hakim akan memberikan nasihat kepada mereka. Salah satunya, calon pasangan suami istri (pasutri) harus bertanggun­g jawab dengan anak-anak mereka di kemudian hari.

Sementara itu, selain alasan karena hamil dulu, ada orang tua yang mengajukan dispensasi nikah karena sebab lain. Di antaranya, hubungan laki-laki dan perempuan sudah terlalu dekat. Sehingga, dikhawatir­kan terjadi hal yang tidak diinginkan. ”Daripada hamil di luar nikah, orang tua mendesak untuk menikahkan,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, hakim akan meminta pertimbang­an orang tua untuk menunda pernikahan sampai usia mereka dewasa. Zainul menuturkan, beberapa di antaranya ada yang mengikuti saran hakim. ”Tapi, ada juga yang tetap meminta segera,” imbuhnya.

Secara terpisah, psikolog Vivi Rosdiana mengatakan, dari aspek psikologis, pernikahan di bawah umur tidak akan menimbulka­n kenyamanan. Sebab, sebenarnya mereka belum siap mengemban tugas dengan predikat suami dan istri. ”Padahal, syarat sehat secara psikis adalah adanya kenyamanan,” jelas perempuan asal Kota Kediri tersebut.

Atas kondisi itu, Vivi menyaranka­n sebisa-bisanya agar tidak terjadi pernikahan dini. Sebab, potensi terjadinya perceraian lebih besar. ”Menjadi ayah dan ibu bagi anak-anak butuh kematangan. Sementara untuk anak-anak, mereka seharusnya berkembang sesuai usianya,” terangnya.

 ?? ILUSTRASI CHIS/JAWA POS ??
ILUSTRASI CHIS/JAWA POS
 ?? JUMAI/RADAR JEMBER ?? TETAP SEMANGAT: Siswa dan guru SDN Sumberejo 05 mengikuti upacara di belakang gedung sekolah yang rusak.
JUMAI/RADAR JEMBER TETAP SEMANGAT: Siswa dan guru SDN Sumberejo 05 mengikuti upacara di belakang gedung sekolah yang rusak.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia