Bupati Minta Dispensasi ke BPJS
GRESIK, Jawa Pos – Kabar BPJS Kesehatan yang akan memutus kerja sama dengan puskesmas yang belum memiliki surat izin operasional (siop) direspons Bupati Sambari Halim Radianto. Kemarin (12/8) bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP).
Bupati ingin melihat proses pelayanan perizinan di DPMPTSP tersebut. Dari hasil sidak, Sambari memastikan bahwa layanan perizinan di lingkungan pemkab semakin bagus. Bahkan, sudah menerapkan sistem online. ”Sehari bisa selesai pengurusan perizinan. Asalkan, persyaratan yang dilampirkan lengkap,” ujar doktor alumnus Unair itu.
Seperti pernah diberitakan, dari 32 puskesmas se-Kabupaten Gresik, ternyata baru tiga puskesmas yang memiliki siop. Yakni, Puskesmas Bungah, Panceng, dan Sidayu. Sebanyak 29 puskesmas lainnya belum memiliki izin. Dampaknya, sesuai Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan hanya akan membayarkan uang kapitasi ke puskesmas yang mengantongi siop.
Kebijakan tersebut diterapkan mulai Agustus ini. Tidak hanya uang kapitasi yang tidak dibayarkan, tetapi kerja sama juga akan diputus oleh BPJS Kesehatan. Nah, persoalan tersebut dikhawatirkan berdampak pada peserta BPJS Kesehatan di Gresik yang mencapai 1.026.217 jiwa. Selain peserta, tenaga medis akan terdampak tidak mendapatkan jasa pelayanan (jaspel) setiap menangani pasien BPJS.
Menanggapi itu, Sambari meminta dispensasi agar kerja sama puskesmas dengan BPJS Kesehatan terus berjalan. Sebab, hal tersebut akan berdampak langsung pada pelayanan pasien. ”Sebisa mungkin jangan diputus,” imbuhnya.