Tangkap 37 Nelayan Pengguna Jaring Trawl
SURABAYA, Jawa Pos – Aksi penangkapan ikan yang terindikasi merusak lingkungan masih marak terjadi di perairan Surabaya dan sekitarnya. Penggunaan jaring trawl membuat tangkapan nelayan menyusut. Karena itu, aparat kepolisian gencar menindak aksi perusakan habitat air.
Berdasar catatan Ditpolairud Polda Jatim, ada 37 nelayan yang diamankan sejak Januari–Agustus 2019. Sebagian besar nelayan merupakan warga luar Surabaya. Mereka kedapatan memakai jaring trawl saat memasuki perairan Surabaya.
’’Untuk kapal yang digiring ke markas, ada delapan unit. Itu jadi barang bukti,’’ kata Kasatroda Ditpolairud Polda Jatim AKBP Ismail kemarin (12/8). Sejumlah penangkapan nelayan bandel berasal dari informasi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat resah dengan adanya aksi penangkapan ikan secara ngawur.
Para nelayan yang tertangkap lantas dibawa ke markas ditpolairud. Mereka diinterogasi dan ditegur. Mereka lantas mendapatkan pembinaan dari polisi dan dinas terkait.
Ismail menjelaskan, aparat kepolisian terus melakukan patroli. Ada anggota yang disebar ke perairan. Mereka bertugas mengamati dan memantau aksi penangkapan ikan. ’’Kami berharap tidak ada nelayan lagi yang merusak kehidupan laut,’’ katanya.
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Kenjeran DKPP Kota Surabaya Muhammad Wachid menjelaskan, saat ini penggunaan jaring trawl memang masih meresahkan nelayan di Kenjeran dan sekitarnya. Sebab, itu sangat merugikan. Alat tersebut mengambil hasil laut secara membabi buta. ’’Banyak biota yang rusak gara-gara ikut terjaring. Udang-udang kecil ikut terciduk,’’ ucapnya.
DKKP mengimbau para nelayan untuk aktif melapor. Mereka diminta bergerak cepat jika menemukan aksi pelanggaran lingkungan. Wachid menjelaskan, para pengguna jaring trawl memang sulit ditangkap. Sebab, mereka rata-rata bukan orang Surabaya. Mereka adalah nelayan dari luar Kota Pahlawan yang mengincar ikan di laut bagian tengah.