Budi Terindikasi Jaringan Narkoba Lapas
SURABAYA, Jawa Pos – Budi Lisdianto akhirnya menempati sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pengemudi mobil Toyota Yaris yang menabrak dua pengendara motor dan satu mobil di Jalan Kutai itu bakal menerima hukuman ganda. Selain dipidana karena mencelakakan orang di jalan, dia harus dihukum karena terlibat kasus narkoba.
Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya melimpahkannya ke satresnarkoba kemarin (12/8). Penyidik unit laka sudah selesai memeriksa Budi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang dilakukan. Dua korban mengalami luka ringan dan berat. ’’Sekarang ditangani (satuan reserse, Red) narkoba,’’ ujar Kepala Unit Laka AKP Muhammad Fakih kemarin.
Mantan Kanit PJR Jatim VII Ditlantas Polda Jatim itu menyatakan, Budi dijerat pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 312 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ’’Kelalaiannya dalam berkendara membuat orang lain mengalami luka ringan atau berat. Selain itu, Budi berusaha kabur setelah terlibat kecelakaan,’’ paparnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menyatakan, Budi sudah diperiksa penyidik di unit II. Hasil tes menunjukkan bahwa urine warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, tersebut positif mengandung metamfetamin. Yakni, salah satu zat aktif yang terkandung dalam narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengguna aktif. Dia mengonsumsi SS sejak tiga bulan belakangan. Namun, tidak berarti dia tidak terlibat jaringan pengedar narkoba yang selama ini kerap bertransaksi di Surabaya. Memo menyatakan, anggotanya masih melakukan pengembangan. ’’Ada indikasi keterlibatan tersangka dengan jaringan bandar narkoba yang mendekam di Lapas Madiun,’’ katanya.