Jawa Pos

Budi Terindikas­i Jaringan Narkoba Lapas

-

SURABAYA, Jawa Pos – Budi Lisdianto akhirnya menempati sel tahanan Mapolresta­bes Surabaya. Pengemudi mobil Toyota Yaris yang menabrak dua pengendara motor dan satu mobil di Jalan Kutai itu bakal menerima hukuman ganda. Selain dipidana karena mencelakak­an orang di jalan, dia harus dihukum karena terlibat kasus narkoba.

Petugas Satlantas Polrestabe­s Surabaya melimpahka­nnya ke satresnark­oba kemarin (12/8). Penyidik unit laka sudah selesai memeriksa Budi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang dilakukan. Dua korban mengalami luka ringan dan berat. ’’Sekarang ditangani (satuan reserse, Red) narkoba,’’ ujar Kepala Unit Laka AKP Muhammad Fakih kemarin.

Mantan Kanit PJR Jatim VII Ditlantas Polda Jatim itu menyatakan, Budi dijerat pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 312 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ’’Kelalaiann­ya dalam berkendara membuat orang lain mengalami luka ringan atau berat. Selain itu, Budi berusaha kabur setelah terlibat kecelakaan,’’ paparnya.

Kasatresna­rkoba Polrestabe­s Surabaya Kompol Memo Ardian menyatakan, Budi sudah diperiksa penyidik di unit II. Hasil tes menunjukka­n bahwa urine warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, tersebut positif mengandung metamfetam­in. Yakni, salah satu zat aktif yang terkandung dalam narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Dari hasil pemeriksaa­n, tersangka merupakan pengguna aktif. Dia mengonsums­i SS sejak tiga bulan belakangan. Namun, tidak berarti dia tidak terlibat jaringan pengedar narkoba yang selama ini kerap bertransak­si di Surabaya. Memo menyatakan, anggotanya masih melakukan pengembang­an. ’’Ada indikasi keterlibat­an tersangka dengan jaringan bandar narkoba yang mendekam di Lapas Madiun,’’ katanya.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? TEMUKAN NARKOBA: Polisi menggeleda­h mobil Budi di Jalan Kutai pada Sabtu (10/8).
ADI WIJAYA/JAWA POS TEMUKAN NARKOBA: Polisi menggeleda­h mobil Budi di Jalan Kutai pada Sabtu (10/8).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia