Pemerintah Segel 18 Lahan Konsesi
Perusahaan Pemilik Diduga Pemicu Karhutla
JAKARTA, Jawa Pos – Peringatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar yang akan menjatuhkan sanksi kepada pembakar hutan, perseorangan maupun korporasi, bukan gertak sambal. Sejumlah lahan konsesi milik perusahaan yang diduga membakar hutan telah disegel.
Kemarin (14/8) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kembali menyegel tiga lokasi lahan terbakar
Masing-masing berada pada area konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah serta PT TAS dan PT SPAS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. ”Total lahan terbakar yang disegel 200 hektare,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Pekan lalu pihaknya juga menyegel lahan terbakar milik tujuh perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). Total Ditjen Gakkum telah menyegel 18 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perinciannya, 1 di Jambi, 4 Kalteng, 10 Kalbar, dan 3 Riau.
Roy –sapaan akrab Rasio Ridho– menambahkan, saat ini pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api. Dia juga menugasi para pengawas, penyidik, dan tim satuan polisi kehutanan reaksi cepat (SPORC) untuk menindak para pembakar lahan. ”Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Komandan Brigade SPORC Gakkum Kalimantan Hari Novianto mengungkapkan, tim verifikasi Ditjen Gakkum KLHK telah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar. Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk aktivitas usaha. ”Kami sudah memanggil wakil tujuh perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di area perusahaan-perusahaan itu,” kata Hari.
Penyidik KLHK sudah menetapkan seseorang berinisial UB sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 270 hektare di Kubu Raya, Kalbar. UB ditangkap 3 Agustus lalu di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Di bagian lain, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan enam surat perintah untuk penanganan kasus karhutla. Dengan demikian, terdapat enam tim dari Mabes Polri yang akan melakukan asistensi terhadap penanganan karhutla di sejumlah polda. ”Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Itu yang diasistensi,” papar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.