Jawa Pos

Rotasi Guru Berdasar Zonasi

Kemendikbu­d Siapkan Aturan Baku untuk Pemda

- Jalani Operasi 8,5 Jam, Bayi Kembar Siam Itu Akhirnya Bisa Dipisah

JAKARTA, Jawa Pos – Menyusul kebijakan zonasi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah akan merotasi guru. Kemendikbu­d bakal membuat aturan baku. Dengan begitu, tak ada pemda yang tidak merotasi atau menunda-nunda dengan alasan tertentu.

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaska­n, meski rotasi baru tahap rencana, beberapa daerah sudah mengawali

Sehingga tidak ada lagi sekolah yang isinya tumpukan guru PNS, sementara ada sekolah yang isinya tumpukan honorer.” MUHADJIR EFFENDY Mendikbud

Tujuan rotasi adalah pemerataan guru. ”Sehingga tidak ada lagi sekolah yang isinya tumpukan guru PNS, sementara ada sekolah yang isinya tumpukan honorer,” terang dia di kompleks istana kepresiden­an kemarin (14/8). Bahkan, kata dia, masih ada sekolah yang PNS-nya hanya kepala sekolah.

Muhadjir mengatakan, rotasi tersebut berbasis zonasi. Para guru tidak perlu resah karena perpindaha­n itu tidak jauh-jauh. Rotasi akan dilakukan by sistem yang terpusat di Kemendikbu­d. Bila sudah waktunya dirotasi, guru tinggal diberitahu­kan kepada kepala daerah.

Guru akan dirotasi berdasar masa kerja di sekolah masing-masing. ’’Maksimal enam tahun lah,’’ tutur mantan rektor Universita­s Muhammadiy­ah Malang tersebut.

Sebagai contoh guru SD. Karena berbasis guru kelas, dia akan mendidik siswa yang sama sejak kelas I hingga VI. Begitu siswa kelas I naik tingkat, gurunya akan mengikuti.

Muhadjir mengungkap­kan, pihaknya akan menggodok aturan tersebut sebelum diterapkan setidaknya pada 2020. Penerapan di Solo, Malang, dan Surabaya disebut sudah mendahului. ’’Bahkan, kakaknya ibu negara juga kena rotasi,’’ ucap Muhadjir. Dia berprofesi guru SMP di Solo.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ??
BOY SLAMET/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia