Pengelolaan Bencana Butuh Kementerian
data, dalam pada rentang 1815–2017, persentase kejadian bencana yang terkait iklim atau dikenal dengan bencana hidrometeorologis mendominasi, baik dari jumlah kejadian maupun jumlah korban. Persentase bencana tahunan tersebut mencapai lebih dari 90 persen. Sisanya gempa dan tsunami, gunung meletus, serangan hama, kecelakaan transportasi, dan lain-lain. Secara perinci, kejadian bencana banjir 37 persen, tanah longsor 17 persen, angin puting beliung 21 persen, kekeringan 12 persen, serta gelombang pasang dan abrasi 2 persen.
Bahkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengumpulkan dan meneliti berbagai kejadian bencana di Indonesia. Disimpulkan bahwa Indonesia termasuk negara yang tingkat kebencanaannya paling rawan. Dalam rentang waktu sepuluh tahun, mulai 2004 hingga 2014, tercatat 11.274 kejadian bencana dengan beragam penyebab di Indonesia. Bencana tersebut telah menimbulkan 193.240 korban jiwa. Kerugian negara yang disebabkan kebencanaan bahkan mencapai Rp 162,8 triliun. Belum termasuk biaya penanganan tanggap darurat yang menembus angka Rp 102 triliun selama kurun waktu tersebut.
Hingga saat ini, BNPB melaporkan bahwa 2.277 bencana alam terjadi di Indonesia sejak Januari hingga 31 Juli 2019. Tercatat 338 orang meninggal dunia dan 1.640 orang menderita luka-luka. Kemudian, 27 orang dinyatakan hilang, 7.000 rumah rusak, serta 2,2 juta orang mengungsi. Sebanyak 90 persen bencana yang terjadi merupakan bencana hidrometeorologi, sedangkan bencana geologi berkisar 2 persen. Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mulai Januari hingga sekarang, trennya naik. Semua naik, jumlah kejadian naik, kerusakan naik, dan korban lukaluka juga naik.
Itu berarti sejak berabad-abad lalu negara ini kedatangan ancaman tahunan. Itu menunjukkan, bertahun tahun lalu berbagai bencana telah melanda negeri ini dan selama itu pula negara merespons bencana tersebut setelah kejadian. Negara memandang bencana sebagai salah satu peristiwa yang tidak bisa diduga atau dibahas hukumnya, termasuk peristiwa force majore. Karena itu, lembaga yang ditunjuk menangani itu adalah badan koordinasi penanggulangan bencana yang bergerak setelah bencana tersebut terjadi. Paradigma tanggap itu dianut dan diikuti seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk perguruan tinggi.
Kenapa pemahaman terhadap bencana lebih banyak sebagai sesuatu kejadian yang tidak bisa diprediksi? Ada banyak sebab. Salah satu di antaranya, budaya yang dipahami masyarakat selama ini yang menganggap bencana sebagai takdir, sesuatu musibah yang harus dan layak diterima oleh masyarakat. Pemahaman itulah yang mengakibatkan negara ini hanya mengenal penanganan bencana sebagai penanganan setelah terjadi bencana, seperti konsep PMK yang datang untuk memadamkan apai setelah terjadi kebakaran.
Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana akan mengubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif (terpusat pada tanggap darurat dan pemulihan) ke preventif (pengurangan risiko dan kesiapsiagaan). Tetapi, dalam pelaksanaannya, masih sedikit program pengurangan risiko bencana yang terencana dan terprogram. Mengingat risiko bencana bisa dikurangi melalui program-program pembangunan yang berperspektif pengurangan risiko serta penataan ruang yang berdasarkan pemetaan dan pengkajian risiko bencana.
Terkait kelembagaan, bab IV pasal 10 UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa ayat (1) pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 membentuk BNPB dan ayat (2) BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri.
UU tersebut memungkinkan setiap wilayah di Indonesia memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengurangi risiko bencana. Termasuk pemanfaatan sistemsistem peringatan dini yang berbasis teknologi. Banyak daerah yang menghadapi ancaman alam seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa belum memiliki data dan informasi terperinci tentang ancaman yang mereka hadapi berikut tingkat intensitasnya yang disusun berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Istana Negara pada 23 Juli 2019 memberikan tiga arahan terkait kerawanan bencana di Indonesia. Pertama, presiden menginginkan semua pihak sensitif dan antisipatif terhadap bencana, terutama mengingat Indonesia merupakan negara yang paling rawan bencana karena berada dalam kawasan cincin api atau ring of fire.
Kedua, presiden mengingatkan hubungan pemerintah pusat dengan daerah harus terjalin dengan baik. Hal itu mengacu kepada pembangunan infrastruktur di kawasankawasan yang rawan bencana. Presiden menginginkan BMKG bersikap tegas kepada pemerintah daerah terkait zonasi daerah rawan bencana.
Ketiga, kepala negara menginginkan pendidikan kebencanaan disampaikan secara masif kepada masyarakat.Secarakhusus,kepalanegara menginginkan pendidikan kebencanaan disampaikan secara intensif di sekolah-sekolah, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Selama ini banyak kementerian yang mempunyai tupoksi melakukan kajian bencana dan tidak jarang mereka mempunyai keputusan yang kontroversial serta berbeda satu sama yang lain. Akibatnya, rakyat menjadi bingung. Kementerian bidang bencana akan menyatukan seluruh kajian kebencanaan yang ada di kementerian dan harapannya bakal mempercepat pengurangan risiko bencana di seluruh Indonesia. (*) *) Rektor ITS Surabaya **) Dosen Teknik Geofisika ITS