Bowo Didakwa Terima Rp 10 M
Suap dan Gratifikasi saat Jadi Anggota Dewan
JAKARTA, Jawa Pos – Berapa uang suap dan gratifikasi yang diterima anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dibeber di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (14/8). Totalnya tidak kurang dari Rp 10 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, jaksa KPK mendakwa Bowo bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo) menerima suap USD 163,733 ribu (Rp 2,331 miliar) dan Rp 311,022 juta. Uang itu merupakan pemberian Asty Winasti (general manager komersial PT Humpuss Transportasi Kimia/HTK) dan Taufik Agustono (direktur PT HTK).
Uang diberikan lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal di PT Pupuk Logistik Indonesia (Pilog). Bowo dapat memfasilitasi karena jabatannya di DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN.
Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani juga mendakwa Bowo menerima uang Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Duit itu diberikan karena Bowo membantu PT AIS menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta LLYOD.
Bukan hanya itu. Bowo juga didakwa menerima gratifikasi pada rentang waktu 2016 hingga 2018 atau saat menjabat anggota Komisi VI dan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Yakni, SGD 700 ribu (Rp 7,175 miliar) dan Rp 600 juta. Gratifikasi itu kemudian ditukar dalam mata uang rupiah pecahan Rp 20 ribu yang disimpan dalam 400.015 amplop untuk ”serangan fajar” pileg lalu.
Bowo menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Namun, seusai sidang, dia enggan berkomentar apa pun. Termasuk terkait dengan materi perkara yang didakwakan kepadanya.