Pencetak Uang Palsu Diadili
GRESIK, Jawa Pos – Empat residivis ini sejatinya belum genap setahun menghirup udara bebas. Mereka masuk penjara karena membuat uang palsu (upal). Kini mereka harus duduk kembali di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gara-garanya, mereka terlibat dalam produksi upal.
Empat terdakwa tersebut, antara lain, Rusman, 50, dan Jono, 69. Keduanya merupakan warga Balongpanggang. Lalu, Kusnan Efendi, 63, warga Sukodono, Sidoarjo, dan Fahrul Fauzi, 62, asal Gudo, Jombang. Dari usianya, para terdakwa itu sudah tidak lagi muda. Bahkan, ada yang sudah masuk usia si mbah.
Dalam persidangan kemarin, agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Di antaranya, saksi dari perangkat Desa Babatan, Balongpanggang, dan anggota Polsek Balongpanggang yang ikut menggerebek tempat pembuatan upal. Yakni, rumah terdakwa Rusman di Desa Babatan. ”Apakah yang diterangkan saksisaksi semua benar?” tanya Ketua Majelis Hakim PN Gresik Putu Gde Hariadi. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab benar.
Sebelumnya,dalamsuratdakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Budi Prakoso menjerat pasal berlapis kepada empat terdakwa. Di antaranya, pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Jaksa mendakwa keempat terdakwa sengaja membuat uang palsu.
”Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium, uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan disimpulkan tidak asli,” ujar Budi Prakoso.
Terbongkarnya komplotan pembuatan upal tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 3 Mei 2019. Akhirnya, polisi mengendus adanya aktivitas pembuatan upal dalam rumah Rusman. Dalam penggerebekan menjelang buka puasa Ramadan itu, empat orang diamankan.