Jawa Pos

Bikin Perda Perlindung­an Guru dari Kriminalis­asi

-

GRESIK, Jawa Pos – Belajar dari kasus persekusi terhadap Nurkalim, guru SMP swasta di Wringinano­m, pemkab dan DPRD Gresik membuat aturan baru. Intinya, perlindung­an bagi para guru dari potensi kekerasan maupun kriminalis­asi. Aturan itu juga mengatur agar tenaga pendidik tidak sampai bertindak sewenang-wenang kepada muridnya.

Peraturan daerah (perda) tersebut sudah ditetapkan pemkab dan DPRD. Pelaksanaa­nnya tinggal menunggu persetujua­n dari gubernur Jatim. ”Jika sudah ditetapkan, maka sudah bisa diberlakuk­an,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib kemarin.

Politikus PPP itu menjelaska­n, salah satu tujuan perda baru tersebut adalah melindungi para guru selama mendidik siswa-siswinya. Setiap tenaga pendidik diberi kewenangan untuk memberikan terapi khusus kepada siswa. Termasuk tindakan tegas. ”Asalkan, masih dalam batas kewajaran dan benarbenar untuk memberi siswa pelajaran,” katanya.

Perda juga mengatur penanganan seluruh persoalan hubungan tenaga pendidik dan wali murid. Penyelesai­annya dilakukan terlebih dahulu di internal sekolah dengan cara kekeluarga­an. Artinya, tidak lagi bisa serta-merta menempuh jalur hukum. Dalam penyelesai­an setiap masalah, pihak sekolah harus melibatkan semua unsur. Mulai wali murid, dinas, hingga aparat penegak hukum. ”Khusus keterlibat­an aparat penegak hukum, itu wajib dilakukan sejak awal penanganan,” kata Nur Qolib.

Tujuannya, penegak hukum bisa menentukan langkah lanjutan. Apakah cukup diselesaik­an dengan kekeluarga­an atau memungkink­an melalui jalur hukum. ”Jadi, penegak hukum bisa memberi rekomendas­i. Tidak serta-merta pihak yang merasa dirugikan oleh guru bisa langsung membawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut dia, perda tersebut itu tetap mengatur soal tindakan untuk tenaga pendidik. Para guru tidak boleh seenaknya melakukan tindakan di luar kewajaran terhadap siswa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia