Bikin Perda Perlindungan Guru dari Kriminalisasi
GRESIK, Jawa Pos – Belajar dari kasus persekusi terhadap Nurkalim, guru SMP swasta di Wringinanom, pemkab dan DPRD Gresik membuat aturan baru. Intinya, perlindungan bagi para guru dari potensi kekerasan maupun kriminalisasi. Aturan itu juga mengatur agar tenaga pendidik tidak sampai bertindak sewenang-wenang kepada muridnya.
Peraturan daerah (perda) tersebut sudah ditetapkan pemkab dan DPRD. Pelaksanaannya tinggal menunggu persetujuan dari gubernur Jatim. ”Jika sudah ditetapkan, maka sudah bisa diberlakukan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib kemarin.
Politikus PPP itu menjelaskan, salah satu tujuan perda baru tersebut adalah melindungi para guru selama mendidik siswa-siswinya. Setiap tenaga pendidik diberi kewenangan untuk memberikan terapi khusus kepada siswa. Termasuk tindakan tegas. ”Asalkan, masih dalam batas kewajaran dan benarbenar untuk memberi siswa pelajaran,” katanya.
Perda juga mengatur penanganan seluruh persoalan hubungan tenaga pendidik dan wali murid. Penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu di internal sekolah dengan cara kekeluargaan. Artinya, tidak lagi bisa serta-merta menempuh jalur hukum. Dalam penyelesaian setiap masalah, pihak sekolah harus melibatkan semua unsur. Mulai wali murid, dinas, hingga aparat penegak hukum. ”Khusus keterlibatan aparat penegak hukum, itu wajib dilakukan sejak awal penanganan,” kata Nur Qolib.
Tujuannya, penegak hukum bisa menentukan langkah lanjutan. Apakah cukup diselesaikan dengan kekeluargaan atau memungkinkan melalui jalur hukum. ”Jadi, penegak hukum bisa memberi rekomendasi. Tidak serta-merta pihak yang merasa dirugikan oleh guru bisa langsung membawa ke ranah hukum,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut dia, perda tersebut itu tetap mengatur soal tindakan untuk tenaga pendidik. Para guru tidak boleh seenaknya melakukan tindakan di luar kewajaran terhadap siswa.