Sidang Sengketa Pemilu Catat Rekor Muri
JAKARTA, Jawa Pos – Masih ingat sidang pemeriksaan saksi paslon Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi? Sidang yang berlangsung 19 Juni lalu itu berlangsung hingga keesokan paginya. Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri) pun mencatatnya sebagai sidang peradilan nonstop terlama di Indonesia.
Rekor itu diserahkan langsung oleh CEO Muri Jaya Suprana kepada Sekjen hingga panitera, disaksikan Ketua MK Anwar Usman, tadi malam. Selain rekor sidang terlama, MK mendapat rekor sebagai sidang peradilan dengan berkas perkara terbanyak. Juga, proses sidang paling transparan.
Kala itu sidang mengagendakan pemeriksaan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan paslon PrabowoSandiaga. Pemeriksaan tiap saksi berlangsung begitu lama, terlebih para ahli. Majelis hakim memutuskan untuk menyelesaikan secara maraton dalam satu hari persidangan. Jadilah sidang berdurasi 19 jam 52 menit.
Sementara itu, rekor berkas terbanyak diraih karena jumlah berkas yang harus diperiksa majelis hakim memang tidak sedikit. Tercatat ada 11.360 boks kontainer dokumen yang masuk ke MK. Baik dari pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu. Rekor transparansi diberikan karena setiap sidang MK dariawalhingga akhir disiarkan langsung. Baik lewat YouTube maupun media massa.
Jaya Suprana menjelaskan, yang dilakukan MK tergolong dahsyat. ’’Bayangkan, ada begitu banyak hakim, mau tidur nggak boleh,” ujarnya.BagiJaya,penganugerahan rekor itu lebih berkesan jika dibandingkan dengan rekor lainnya seperti rekor bagilimapresiden dan para menteri.
Sidang MK, bagi Jaya, begitu seru. ’’Saya sudah menonton Avenger. Sidang MK ini lebih seru,’’ lanjutnya. Selain itu, dia berharap rekor transparansi juga menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lain untuk lebih transparan. ’’Kalau peradilan transparan, yang diuntungkan adalah rakyat Indonesia,’’ tambahnya.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, kondisi peradilan nonstop itu tidak lepas dari sifat peradilan sengketa pemilu sendiri. MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pilpres. Maka, satu sesi pemeriksaan juga harus tuntas dalam sekali waktu.
Banyaknya berkas, menurut Anwar, bukan hal aneh. Perkara pilpres memang hanya satu nomor. Namun, wilayah hukumnya seluruh Indonesia. ”Berapa pun berkas yang diajukan wajib bagi MK untuk meneliti. Terlepas apa pun putusannya,’’ lanjutnya.
Bagi MK, dalam setiap putusan, pasti ada yang puas dan tidak puas. Tidak mungkin sebuah lembaga peradilan membuat putusan yang menyenangkan semua pihak. Terlebih, setiap pihak yang beperkara di MK punya kepentingan. ’’Sehingga penilaian masingmasing pihak sangat dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing.”