Jawa Pos

168 ASN Eks Koruptor Belum Dipecat

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tersangkut kasus korupsi diakui Kemendagri tidak mudah. Hingga 5 Agustus lalu, tercatat masih ada 168 ASN korup yang belum dipecat. Mereka bagian dari 2.357 ASN di berbagai instansi yang seharusnya dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaika­n Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam pertemuan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, kemarin (15/8). Dia menjelaska­n, sebagian besar dari 2.357 ASN itu memang sudah dipecat dan menyisakan 168 orang. Semua bertugas di daerah. Dengan perincian, 10 orang di provinsi, 139 orang di kabupaten, dan 19 orang di kota.

’’Angka ini sudah progres yang cukup bagus, dan memang kami memahami tidak mudah melakukan pemecatan,’’ tuturnya. Ada beberapa ASN yang kejadian tindak pidananya sudah cukup lama. Ada pula yang sudah pensiun atau bahkan meninggal.

Menurut Akmal, seharusnya pemecatan itu dilakukan pejabat pembina kepegawaia­n masing-masing. Dalam hal ini tentu kepala daerah. Namun, yang terjadi, tidak mudah memaksa para kepala daerah memecat mereka. Meski sudah jelas-jelas pengadilan menyatakan para ASN itu bersalah dan kasusnya inkracht atau berkekuata­n hukum tetap.

Saat ini, pihaknya masih terus berkomunik­asi dengan Kemen PANRB dan Badan Kepegawaia­n Nasional untuk mengupayak­an pemecatan. Tindakan pemberhent­ian tidak dengan hormat itu sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak main-main dengan posisi mereka sebagai abdi negara.

Kebijakan pemecatan terhadap ASN korup merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 87 ayat (4) huruf b, ASN dipecat bila dipenjara karena kejahatan jabatan atau yang ada hubunganny­a dengan jabatan. Korupsi termasuk salah satu tindak pidana yang berhubunga­n dengan jabatan.

Aturan tersebut juga dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. MK menyatakan, regulasi dalam pasal itu berlaku sepanjang mantan terpidana korupsi tersebut masih berstatus PNS aktif. Tidak ada kaitannya dengan waktu penerbitan UU ASN tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia