Jawa Pos

Sebanyak 3.128 Orang Dapat Remisi

Narapidana Pidana Khusus

-

Narapidana di Jawa Timur mendapat remisi. Dari keseluruha­n 13.442 napi, sebanyak 3.128 warga binaan pidana khusus mendapat hadiah tersebut. Mereka mendapat potongan hukuman tersebut.

’’Ini bagian dari pemberian remisi umum yang diberikan setiap tahun sewaktu ulang tahun kemerdekaa­n Indonesia,’’ kata Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Pargiyono kemarin.

Pargiyono menerangka­n, narapidana tindak pidana khusus bisa dikategori­kan beberapa perbuatan pidana. Di antaranya, narkotika, korupsi, terorisme, dan illegal logging. Nah, di antara jumlah tersebut, narapidana kasus narkotika mendapat peringkat teratas dalam pemberian remisi.

Menurut dia, jumlah paling banyak yang mendapat remisi umum adalah narapidana kasus narkotika. Alasannya, memang mayoritas penghuni di beberapa lapas dan rutan adalah napi kasus narkotika. ’’Hampir 70 persen tahanan dan napi merupakan kasus narkoka,’’ tambahnya.

Pargiyono menjelaska­n, beberapa syarat yang harus dipenuhi tidak hanya berperilak­u baik selama dalam tahanan. Tapi, ucap dia, ada yang lain.

Misalnya, tahanan tindak pidana korupsi. Mereka, lanjut Pargiyono, harus membayar uang pengganti beserta denda. Apabila tidak membayar uang pengganti berserta denda, remisi tidak akan didapatkan.

’’Semua diskon hukuman itu diberikan ketika sudah berkekuata­n hukum tetap,’’ ujarnya.

Mantan Kalapas Kelas I Surabaya itu menyatakan, saat ini sistem sudah terpusat. Karena itu, jumlah tersebut tidak bisa dipisahkan.

Maksudnya, kanwil kini tidak bisa memerinci berapa jumlah yang diajukan dan diterima dari narapidana yang berada di rutan dan lapas se-Jatim.

Namun, jumlah itu turun dari keseluruha­n dari usul yang diajukan ke KemenkumHa­m Pusat. Yaitu, awalnya 14.952 narapidana, namun yang diterima atau disetujui oleh pusat hanya 13.442.

’’Dari jumlah itu, 129 narapidana langsung dinyatakan bebas. Pertimbang­annya, masa hukumannya sudah dikurangi dengan potongan hukuman,’’ ujar Pargiyono

Dia menyatakan, dalam setahun, remisi diberikan dua kali. Yakni, remisi umum dan remisi khusus. Nah, terkait remisi khusus, baru diberikan sewaktu hari raya keagamaan.

Pargiyono menambahka­n. hukuman itu bisa bertambah. Sebab, ada beberapa remisi susulan, setelah kemerdekaa­n. Itu mengacu kepada sistem yang sempat eror. Karena itu, ada beberapa kendala terkait persetujua­n diskon hukuman.

Dengan penguranga­n masa hukuman, diharapkan bisa mengurangi jumlah dari permasalah­an overkapasi­tas. Sebab, selain remisi, ada pengajuan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat untuk para narapidana.

 ?? GRAFIS: ERIE DHINI/JAWA POS ?? Sumber: Kanwil Kemenkum HAM Jatim
GRAFIS: ERIE DHINI/JAWA POS Sumber: Kanwil Kemenkum HAM Jatim

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia