Sebanyak 3.128 Orang Dapat Remisi
Narapidana Pidana Khusus
Narapidana di Jawa Timur mendapat remisi. Dari keseluruhan 13.442 napi, sebanyak 3.128 warga binaan pidana khusus mendapat hadiah tersebut. Mereka mendapat potongan hukuman tersebut.
’’Ini bagian dari pemberian remisi umum yang diberikan setiap tahun sewaktu ulang tahun kemerdekaan Indonesia,’’ kata Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Pargiyono kemarin.
Pargiyono menerangkan, narapidana tindak pidana khusus bisa dikategorikan beberapa perbuatan pidana. Di antaranya, narkotika, korupsi, terorisme, dan illegal logging. Nah, di antara jumlah tersebut, narapidana kasus narkotika mendapat peringkat teratas dalam pemberian remisi.
Menurut dia, jumlah paling banyak yang mendapat remisi umum adalah narapidana kasus narkotika. Alasannya, memang mayoritas penghuni di beberapa lapas dan rutan adalah napi kasus narkotika. ’’Hampir 70 persen tahanan dan napi merupakan kasus narkoka,’’ tambahnya.
Pargiyono menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi tidak hanya berperilaku baik selama dalam tahanan. Tapi, ucap dia, ada yang lain.
Misalnya, tahanan tindak pidana korupsi. Mereka, lanjut Pargiyono, harus membayar uang pengganti beserta denda. Apabila tidak membayar uang pengganti berserta denda, remisi tidak akan didapatkan.
’’Semua diskon hukuman itu diberikan ketika sudah berkekuatan hukum tetap,’’ ujarnya.
Mantan Kalapas Kelas I Surabaya itu menyatakan, saat ini sistem sudah terpusat. Karena itu, jumlah tersebut tidak bisa dipisahkan.
Maksudnya, kanwil kini tidak bisa memerinci berapa jumlah yang diajukan dan diterima dari narapidana yang berada di rutan dan lapas se-Jatim.
Namun, jumlah itu turun dari keseluruhan dari usul yang diajukan ke KemenkumHam Pusat. Yaitu, awalnya 14.952 narapidana, namun yang diterima atau disetujui oleh pusat hanya 13.442.
’’Dari jumlah itu, 129 narapidana langsung dinyatakan bebas. Pertimbangannya, masa hukumannya sudah dikurangi dengan potongan hukuman,’’ ujar Pargiyono
Dia menyatakan, dalam setahun, remisi diberikan dua kali. Yakni, remisi umum dan remisi khusus. Nah, terkait remisi khusus, baru diberikan sewaktu hari raya keagamaan.
Pargiyono menambahkan. hukuman itu bisa bertambah. Sebab, ada beberapa remisi susulan, setelah kemerdekaan. Itu mengacu kepada sistem yang sempat eror. Karena itu, ada beberapa kendala terkait persetujuan diskon hukuman.
Dengan pengurangan masa hukuman, diharapkan bisa mengurangi jumlah dari permasalahan overkapasitas. Sebab, selain remisi, ada pengajuan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat untuk para narapidana.