Jawa Pos

Bawa Tusuk Gigi ke Mana-Mana

- Kasatpol Mengaku Heran dengan Komisi C

SURABAYA, Jawa Pos – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati punya kebiasaan baru seiring dengan tugas lain yang diembannya menjadi Plt kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian. Ke mana-mana, Erna membawa tusuk gigi. Lho, kok bisa?

Tusuk gigi ternyata punya fungsi yang cukup penting sebagai alat untuk perkawinan anggrek. Dalam tugas barunya, saat ini Erna mengembang­kan kebun anggrek di Sememi Jaya. Lokasinya di bekas eks lokalisasi. Kebun itu sedang membudiday­akan anggrek dengan serius.

’’Benang sari (anggrek, Red) dikawinkan pakai ini,’’ kata Erna sambil menunjukka­n satu wadah tusuk gigi yang diambilnya dari dalam tas. Pernah pula dia menunjukka­n tusuk gigi tersebut diselipkan di casing ponsel pintarnya. ’’Ngawinkan anggrek itu gampang,’’ imbuhnya.

Erna bisa menjelaska­n dengan cukup detail bagaimana anggrek yang punya berbagai warna tersebut disilangka­n. Misalnya, ada anggrek merah muda yang disilangka­n dengan anggrek putih. ’’Kalau satu bunga itu di tangkainya ada sepuluh, tak bisa dikawinkan semuanya. Maksimal tiga saja supaya gizinya tidak habis,’’ jelasnya.

Dalam satu kesempatan lainnya, Erna menceritak­an, dulu hampir tiap pagi dirinya melihat kebun anggrek yang sedang berkembang tersebut. Dia ingin pembuatan kebun anggrek itu bisa lebih cepat diselesaik­an. Upaya tersebut tak sia-sia. Saat dikunjungi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i beberapa waktu lalu, kondisinya sudah tertata rapi. Risma pun memberikan pujian.

SURABAYA, Jawa Pos – Perda Nomor 2 Tahun 2014 bakal dikembalik­an DPRD Surabaya. Pansus yang berisi anggota komisi C menganggap aturan tersebut tak sesuai dengan Kitab UndangUnda­ng Hukum Pidana (KUHP). Mereka tak ingin nanti terjadi komplikasi hukum akibat bertentang­an dengan UU di atasnya.

”Di KUHP tipiring (tindak pidana ringan) itu tiga bulan. Tapi, di naskah raperdanya ditulis enam bulan,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri. Waktu mepet juga jadi alasan komisi C mengembali­kan revisi perda itu ke pemkot. Anggota DRPD Surabaya yang baru bakal dilantik pada 24 Agustus. Artinya, kesempatan rapat bagi anggota dewan lama hanya sampai Jumat (23/8). Rencananya, ada rapat paripurna di hari terakhir tersebut.

Sebenarnya, dewan masih mempunyai waktu satu pekan untuk menuntaska­n perda itu. Namun, Ipuk, panggilan akrab Syaifuddin, merasa waktu yang tersedia tak akan cukup. Sebab, ada proses fasilitasi perda di gubernur Jatim. ”Gak mungkin selesai tepat waktu. Pasti baru akan selesai ketika dewan sudah berganti orang,’’ katanya.

Menurut dia, proses fasilitasi di gubernur memerlukan waktu hingga dua hari. Baru setelah itu, draf bakal dikembalik­an ke pansus untuk segera ditetapkan dan diundangka­n. Jika melihat waktu yang tersisa, dia tak yakin pembahasan revisi bisa selesai cepat. Karena itu, usul revisi dikembalik­an ke pemkot. Jika

 ?? JUNEKA/JAWA POS ?? ALAT KHUSUS: Erna (dua dari kiri) mendamping­i Risma di kebun anggrek Sememi. Dia punya kecintaan khusus dengan anggrek.
JUNEKA/JAWA POS ALAT KHUSUS: Erna (dua dari kiri) mendamping­i Risma di kebun anggrek Sememi. Dia punya kecintaan khusus dengan anggrek.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia