Bawa Tusuk Gigi ke Mana-Mana
SURABAYA, Jawa Pos – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati punya kebiasaan baru seiring dengan tugas lain yang diembannya menjadi Plt kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian. Ke mana-mana, Erna membawa tusuk gigi. Lho, kok bisa?
Tusuk gigi ternyata punya fungsi yang cukup penting sebagai alat untuk perkawinan anggrek. Dalam tugas barunya, saat ini Erna mengembangkan kebun anggrek di Sememi Jaya. Lokasinya di bekas eks lokalisasi. Kebun itu sedang membudidayakan anggrek dengan serius.
’’Benang sari (anggrek, Red) dikawinkan pakai ini,’’ kata Erna sambil menunjukkan satu wadah tusuk gigi yang diambilnya dari dalam tas. Pernah pula dia menunjukkan tusuk gigi tersebut diselipkan di casing ponsel pintarnya. ’’Ngawinkan anggrek itu gampang,’’ imbuhnya.
Erna bisa menjelaskan dengan cukup detail bagaimana anggrek yang punya berbagai warna tersebut disilangkan. Misalnya, ada anggrek merah muda yang disilangkan dengan anggrek putih. ’’Kalau satu bunga itu di tangkainya ada sepuluh, tak bisa dikawinkan semuanya. Maksimal tiga saja supaya gizinya tidak habis,’’ jelasnya.
Dalam satu kesempatan lainnya, Erna menceritakan, dulu hampir tiap pagi dirinya melihat kebun anggrek yang sedang berkembang tersebut. Dia ingin pembuatan kebun anggrek itu bisa lebih cepat diselesaikan. Upaya tersebut tak sia-sia. Saat dikunjungi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu, kondisinya sudah tertata rapi. Risma pun memberikan pujian.
SURABAYA, Jawa Pos – Perda Nomor 2 Tahun 2014 bakal dikembalikan DPRD Surabaya. Pansus yang berisi anggota komisi C menganggap aturan tersebut tak sesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Mereka tak ingin nanti terjadi komplikasi hukum akibat bertentangan dengan UU di atasnya.
”Di KUHP tipiring (tindak pidana ringan) itu tiga bulan. Tapi, di naskah raperdanya ditulis enam bulan,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri. Waktu mepet juga jadi alasan komisi C mengembalikan revisi perda itu ke pemkot. Anggota DRPD Surabaya yang baru bakal dilantik pada 24 Agustus. Artinya, kesempatan rapat bagi anggota dewan lama hanya sampai Jumat (23/8). Rencananya, ada rapat paripurna di hari terakhir tersebut.
Sebenarnya, dewan masih mempunyai waktu satu pekan untuk menuntaskan perda itu. Namun, Ipuk, panggilan akrab Syaifuddin, merasa waktu yang tersedia tak akan cukup. Sebab, ada proses fasilitasi perda di gubernur Jatim. ”Gak mungkin selesai tepat waktu. Pasti baru akan selesai ketika dewan sudah berganti orang,’’ katanya.
Menurut dia, proses fasilitasi di gubernur memerlukan waktu hingga dua hari. Baru setelah itu, draf bakal dikembalikan ke pansus untuk segera ditetapkan dan diundangkan. Jika melihat waktu yang tersisa, dia tak yakin pembahasan revisi bisa selesai cepat. Karena itu, usul revisi dikembalikan ke pemkot. Jika