Jawa Pos

Sopir Bentor Harus Tunggu Aturan Baru

-

SURABAYA, Jawa Pos – Meski sudah mendapat lampu hijau dari polisi, sopir bentor tetap tidak bisa leluasa dalam menjalanka­n angkutanny­a. Sebab, masih diperlukan aturan untuk memperjela­s keberadaan­nya. Selama aturan itu belum ada, sopir bentor bisa terjaring razia di jalanan.

Kepala Dinas Perhubunga­n (Kadishub) Surabaya Irvan Wahyudraja­t mengatakan, dari sisi legalitas, bentor sebenarnya tidak diperboleh­kan. ’’Ada banyak hal pada bentor yang perlu diperjelas. Semua bentor merupakan rakitan sendiri, bukan pabrikan, sehingga tidak diketahui tingkat keamananny­a sejauh apa dan standarnya bagaimana,’’ paparnya.

Makanya, lanjut Irvan, harus ada aturan baru yang menyebut bentor dengan jelas. Misalnya, apakah bentor dianggap seperti becak yang hanya untuk perkampung­an atau kendaraan roda tiga untuk perhutanan dan perkebunan. ’’Hal-hal seperti itu harus jelas juga,’’ paparnya.

Menurut dia, harus ada uji standar terkait bentor. Jika sudah diuji, bentor bisa dianggap laik beroperasi. ’’Kalau memegang aturan lama, bentor memang belum boleh dioperasik­an,’’ tegasnya.

Irvan mengatakan bahwa pihaknya mengingink­an keamanan terkait masalah bentor. ’’Dari sisi keamanan juga bahaya. Misalnya, bentor hanya disambung pakai las besi. Tugas kami bukan oh sakno iku yo, tetapi juga harus mempertimb­angkan faktor keselamata­n. Nek gak selamat kene disalahno,’’ ujarnya.

Pihaknya, tambah Irvan, mengingink­an adanya standardis­asi terkait keamanan tersebut. Teknik perakitan dan batas kecepatan maksimal bentor harus jelas. ’’Jika tidak, konsumen akan dirugikan. Kalau ada apa-apa seperti kena jalan bergelomba­ng tiba-tiba bodinya patah, siapa yang harus disalahkan?’’ tegasnya.

Selain itu, dia menambahka­n bahwa bentor hendaknya memenuhi aturan-aturan dulu. Baik dari sisi spesifikas­i maupun kelengkapa­n surat-surat. ’’Kadang STNK-nya tidak ada, tidak menggunaka­n helm, dan sebagainya. Siapa pun yang melanggar, kami dari kepolisian, dishub, satpol, selama aturan itu memang dilanggar, ya harus kami tindak,’’ tegasnya.

Karena itu, Irvan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan di kawasan mana saja bentor boleh beroperasi. ’’Harus kami kaji dulu, terutama dengan polisi. Setelah itu, kami baru bisa memutuskan,’’ ucapnya.

Secara terpisah, Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya AKBP Eva Guna Pandia mengatakan bahwa pihaknya tidak merekomend­asikan bentor beroperasi di jalan protokol. ’’Bisa berpotensi menambah kemacetan dan meningkatk­an kecelakaan,’’ tegasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, pada Jumat (16/8) berlangsun­g pertemuan antara perwakilan sopir bentor, satpol PP, polisi, dan dishub. Dalam pertemuan itu, ada kesepakata­n bahwa bentor bisa beroperasi lagi di kawasankaw­asan tertentu. Selain itu, mereka harus memenuhi aturan. Salah satunya harus dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Bentor yang kena razia juga bisa diambil asal membawa BPKB dan STNK yang masih berlaku.

 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? PERLU REGULASI: Dua sopir bentor menunggu penumpang di Stasiun Wonokromo beberapa waktu lalu.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS PERLU REGULASI: Dua sopir bentor menunggu penumpang di Stasiun Wonokromo beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia