Sopir Bentor Harus Tunggu Aturan Baru
SURABAYA, Jawa Pos – Meski sudah mendapat lampu hijau dari polisi, sopir bentor tetap tidak bisa leluasa dalam menjalankan angkutannya. Sebab, masih diperlukan aturan untuk memperjelas keberadaannya. Selama aturan itu belum ada, sopir bentor bisa terjaring razia di jalanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, dari sisi legalitas, bentor sebenarnya tidak diperbolehkan. ’’Ada banyak hal pada bentor yang perlu diperjelas. Semua bentor merupakan rakitan sendiri, bukan pabrikan, sehingga tidak diketahui tingkat keamanannya sejauh apa dan standarnya bagaimana,’’ paparnya.
Makanya, lanjut Irvan, harus ada aturan baru yang menyebut bentor dengan jelas. Misalnya, apakah bentor dianggap seperti becak yang hanya untuk perkampungan atau kendaraan roda tiga untuk perhutanan dan perkebunan. ’’Hal-hal seperti itu harus jelas juga,’’ paparnya.
Menurut dia, harus ada uji standar terkait bentor. Jika sudah diuji, bentor bisa dianggap laik beroperasi. ’’Kalau memegang aturan lama, bentor memang belum boleh dioperasikan,’’ tegasnya.
Irvan mengatakan bahwa pihaknya menginginkan keamanan terkait masalah bentor. ’’Dari sisi keamanan juga bahaya. Misalnya, bentor hanya disambung pakai las besi. Tugas kami bukan oh sakno iku yo, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan. Nek gak selamat kene disalahno,’’ ujarnya.
Pihaknya, tambah Irvan, menginginkan adanya standardisasi terkait keamanan tersebut. Teknik perakitan dan batas kecepatan maksimal bentor harus jelas. ’’Jika tidak, konsumen akan dirugikan. Kalau ada apa-apa seperti kena jalan bergelombang tiba-tiba bodinya patah, siapa yang harus disalahkan?’’ tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa bentor hendaknya memenuhi aturan-aturan dulu. Baik dari sisi spesifikasi maupun kelengkapan surat-surat. ’’Kadang STNK-nya tidak ada, tidak menggunakan helm, dan sebagainya. Siapa pun yang melanggar, kami dari kepolisian, dishub, satpol, selama aturan itu memang dilanggar, ya harus kami tindak,’’ tegasnya.
Karena itu, Irvan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan di kawasan mana saja bentor boleh beroperasi. ’’Harus kami kaji dulu, terutama dengan polisi. Setelah itu, kami baru bisa memutuskan,’’ ucapnya.
Secara terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia mengatakan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan bentor beroperasi di jalan protokol. ’’Bisa berpotensi menambah kemacetan dan meningkatkan kecelakaan,’’ tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (16/8) berlangsung pertemuan antara perwakilan sopir bentor, satpol PP, polisi, dan dishub. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan bahwa bentor bisa beroperasi lagi di kawasankawasan tertentu. Selain itu, mereka harus memenuhi aturan. Salah satunya harus dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Bentor yang kena razia juga bisa diambil asal membawa BPKB dan STNK yang masih berlaku.