Jaksa Ancam Lakukan Upaya Paksa
Bila Tiga Anggota Dewan Mangkir Pemeriksaan Korupsi Jasmas
SURABAYA, Jawa Pos – Penyidik Kejari Tanjung Perak bakal memanggil lagi tiga anggota DPRD Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 pekan depan. Itu dilakukan karena pada panggilan pekan lalu, mereka absen. Hanya Binti Rochmah yang datang, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady menyatakan, panggilan terhadap mereka pada Jumat (16/8) merupakan panggilan kedua. Nah, apabila pada panggilan pekan depan mangkir lagi, mereka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
’’Sesuai ketentuan, ada upaya paksa penyidik untuk menghadirkan yang bersangkutan. Mulai cekal sampai upaya hukum lain. Otomatis kalau sudah kami tingkatkan statusnya, bisa kami lakukan penangkapan atau membawanya,’’ ujar Rachmat.
Meski demikian, Rachmat menegaskan, Ratih, Dini, dan Syaiful hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta baru yang menjadi dasar penetapan tersangka. Sebaliknya, bisa juga mereka bebas apabila penyidik tidak menemukan fakta bahwa ketiganya bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. ’’Status mereka masih saksi. Nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan,’’ katanya.
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka Sugito dan Aden Darmawan belum rampung. Salah satu kendalanya, tiga kolega mereka selalu mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Selain itu, penyidik akan mendatangkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian negara dalam kasus tersebut. ’’Supaya tidak bolak-balik pemberkasan ke Jakarta, menunggu ini selesai semua. Kami kumpulkan semua. Begitu selesai, kami limpahkan ke pengadilan,’’ ucapnya.
Rachmat menargetkan, penyidikan kasus itu rampung sebelum pelantikan anggota baru DPRD Surabaya pada 24 Agustus. Kasus tersebut, menurut dia, bisa menjadi pelajaran bagi anggota dewan baru agar tidak melakukan korupsi.
Sementara itu, Ratih, Dini, dan Syaiful belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali telepon seluler mereka dihubungi maupun dikirimi pesan singkat, tapi hingga kemarin (17/8) ketiganya belum merespons. Penyidik juga menyebutkan, belum ada pengacara yang mendampingi mereka.