Menaker Isi Posisi Imam Nahrawi
Alasan Utama karena Sama-Sama PKB
BOGOR, Jawa Pos – Mengisi posisi Menpora yang ditinggalkan Imam Nahrawi, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Hanif akan menjadi pelaksana tugas (Plt) sampai menteri definitif ditentukan. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Bogor kemarin (20/9), sehari setelah Imam Nahrawi mengumumkan pengunduran diri.
Pratikno menyatakan, presiden sudah menandatangani keputusan presiden (keppres). Isinya tentang pemberhentian Imam Nahrawi yang kini menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI sekaligus pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai penggantinya. ”Jadi, (Hanif ) rangkap jabatan selain sebagai Menaker,” ujar Pratikno
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jokowi memilih Hanif. Salah satunya adalah latar belakang Hanif yang berstatus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Seperti diketahui, posisi Menpora di Kabinet Kerja I memang ”jatah” PKB. Selain itu, Jokowi mempertimbangkan adanya Plt dua menterinya yang bakal dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober. Yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Di tempat terpisah, Kemenpora yang diwakili Sekretaris Gatot S. Dewa Broto menyambut terbuka pemilihan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Sebagaimana arahan Imam, kata dia, siapa pun yang menjadi Menpora harus dihormati bersama. ”Sehingga momentum kesinambungan kinerja Kemenpora tetap terjaga menghadapi sejumlah event olahraga dan pemuda,” ujar Gatot.
Masa kerja Hanif sebagai Plt Menpora mungkin tidak sampai dua bulan. Meski demikian, kehadirannya dirasa sangat penting. Gatot menyebut setumpuk agenda telah menanti. Yang utama, kata Gatot, adalah mengembalikan kepercayaan dan semangat kerja pegawai Kemenpora pascakasus Imam.
Selain itu, ada penandatanganan sejumlah dokumen dan rapat yang memang harus dihadiri pejabat setingkat menteri. ”Sekaligus supporting bagi persiapan SEA Games dan koordinasi menjelang Hari Sumpah Pemuda,” ujar Gatot tentang tugas yang harus dilakukan Hanif.
Agenda lain yang tak kalah penting adalah konsolidasi menjelang persiapan FIBA Basketball World Cup 2023 lantaran Indonesia belum membayar commitment fee yang harus dilakukan maksimal November nanti. Ditambah bidding FIFA World Cup U-20 yang akan diumumkan 23 Oktober.
Di sisi lain, KPK angkat bicara soal tudingan politisasi dalam penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi serta asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Mulai di tingkat penyelidikan hingga penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidikan Imam dan Ulum dimulai 28 Agustus lalu atau sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK disahkan menjadi UU. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada kaitan penyidikan kasus suap dan gratifikasi Imam dengan polemik RUU KPK.
Lantas mengapa penetapan tersangka Imam dan Ulum diumumkan setelah RUU KPK disahkan menjadi UU? Febri menerangkan, setiap penyidikan memiliki karakteristik. Kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi ke Menpora, jelas dia, butuh tindakan awal di penyidikan. Sehingga tidak bisa langsung diumumkan ke publik.
”Dan pengumuman tersangka itu adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik agar dalam pelaksanaan (penyidikan) juga dikawal dan diawasi (masyarakat, Red),” ucapnya. Dalam perkara tersebut, rentang waktu dimulainya penyidikan dengan pengumuman tersangka lebih dari dua minggu.
Khusus untuk Ulum, KPK telah melakukan penahanan seminggu sebelum pengumuman penetapan tersangka. Tiga hari setelah penahanan itu, KPK langsung mengirimkan pemberitahuan kepada Ulum sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka.