Jawa Pos

Usulkan Perubahan Kebijakan Tarif

-

SURABAYA, Jawa Pos – Aturan tentang tarif retribusi sampah mendapatka­n sorotan. DPRD mengusulka­n regulasiny­a diubah. Ada beberapa hal yang dicatat. Salah satunya terkait iuran ganda yang selama ini dilakukan warga.

Anggota DPRD Surabaya Fraksi PDIP Baktiono menilai aturan terkait tarif retribusi sampah perlu diperjelas. Sebab, biaya untuk mengangkut sampah dari rumah warga sejatinya sudah dimasukkan dalam tagihan PDAM. Namun, hampir semua wilayah masih menerapkan sistem iuran bulanan. ”Jadi, ada dua tagihan sampah yang dibayar setiap bulan,’’ ujarnya kemarin (20/9).

Dia menyadari bahwa iuran yang dikoordina­si RT/RW di setiap wilayah memang ditujukan untuk upah petugas sampah. Sebab, pemkot tidak menanggung pengangkut­an dari rumah warga ke tempat pembuangan sementara (TPS). Padahal, kata dia, persoalan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sejak dari rumah warga.

Karena itu, perlu ada perubahan regulasi agar tidak ada iuran ganda yang dibayarkan masyarakat. DPRD akan membahas hal tersebut setelah alat kelengkapa­n dewan (AKD) selesai dibentuk. ’’Nanti kami evaluasi bersama,’’ ucapnya.

Di sisi lain, anggota DPRD Fraksi Demokrat M. Machmud menyatakan, kebijakan persampaha­n sejatinya sudah pernah dievaluasi saat dirinya menjabat ketua Badan Pembentuka­n Perda (BPP) periode 2014–2019. Memang sudah ada beberapa usulan dari sejumlah anggota legislatif. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.

Salah satu poin yang diusulkan adalah status petugas pengangkut sampah di kelurahan maupun RT/RW. Dia meminta agar para petugas sampah diangkat sebagai pegawai pemkot. Baik tenaga harian lepas (THL) maupun honorer.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? PEMBERSIH KOTA: Deretan truk sampah di kantor DKRTH.
DITE SURENDRA/JAWA POS PEMBERSIH KOTA: Deretan truk sampah di kantor DKRTH.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia