Usulkan Perubahan Kebijakan Tarif
SURABAYA, Jawa Pos – Aturan tentang tarif retribusi sampah mendapatkan sorotan. DPRD mengusulkan regulasinya diubah. Ada beberapa hal yang dicatat. Salah satunya terkait iuran ganda yang selama ini dilakukan warga.
Anggota DPRD Surabaya Fraksi PDIP Baktiono menilai aturan terkait tarif retribusi sampah perlu diperjelas. Sebab, biaya untuk mengangkut sampah dari rumah warga sejatinya sudah dimasukkan dalam tagihan PDAM. Namun, hampir semua wilayah masih menerapkan sistem iuran bulanan. ”Jadi, ada dua tagihan sampah yang dibayar setiap bulan,’’ ujarnya kemarin (20/9).
Dia menyadari bahwa iuran yang dikoordinasi RT/RW di setiap wilayah memang ditujukan untuk upah petugas sampah. Sebab, pemkot tidak menanggung pengangkutan dari rumah warga ke tempat pembuangan sementara (TPS). Padahal, kata dia, persoalan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sejak dari rumah warga.
Karena itu, perlu ada perubahan regulasi agar tidak ada iuran ganda yang dibayarkan masyarakat. DPRD akan membahas hal tersebut setelah alat kelengkapan dewan (AKD) selesai dibentuk. ’’Nanti kami evaluasi bersama,’’ ucapnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Fraksi Demokrat M. Machmud menyatakan, kebijakan persampahan sejatinya sudah pernah dievaluasi saat dirinya menjabat ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) periode 2014–2019. Memang sudah ada beberapa usulan dari sejumlah anggota legislatif. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.
Salah satu poin yang diusulkan adalah status petugas pengangkut sampah di kelurahan maupun RT/RW. Dia meminta agar para petugas sampah diangkat sebagai pegawai pemkot. Baik tenaga harian lepas (THL) maupun honorer.