Hari Pertama Menangis, Hari Kedua Lancar
Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Ayyubi Ditunggui Ayahnya
GRESIK, Jawa Pos – Sholahuddin Al Ayyubi kemarin (20/9) akhirnya menuntaskan pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jatim. Namun, hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pembunuhan dengan korban Hadryl Choirun Nisa itu belum bisa diketahui.
Menurut Sulthon Sulaiman, kuasa hukum Ayyubi, pemeriksaan kejiwaan tergolong lancar. Pemuda 24 tahun itu menjawab semua pertanyaan dokter dengan lancar. ”Alhamdulillah hari ini (kemarin, Red) lancar. Ini baru pulang dari rumah sakit (RS Bhayangkara Polda Jatim, Red),” ujar Sulthon dikonfirmasi melalui selulernya.
Pada pemeriksaan kejiwaan hari kedua kemarin, Ayyubi tidak hanya didampingi kuasa hukumnya. Anak kedua di antara empat bersaudara tersebutjuga didampingi Kusnain, ayahnya.
Kehadiran Kusnain bak menjadi obat mujarab bagi kondisi psikoligis Ayyubi. ”Kalau hari pertama (Kamis, Red) Ayyubi terus menangis. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa selesai sehari,” kata Sulthon.
Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan Ayyubi? Sulthon mengatakan, hasil belum dapat diketahui langsung. ”Hasilnya baru akan diketahui tiga sampai tujuh hari ke depan,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, penyidik Polsek Cerme membawa Ayyubi ke RS Bhayangkara Polda Jatim di Jalan A. Yani Surabaya. Tersangka pembunuhan yang tinggal di Kompleks Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Cerme, itu menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tujuannya, memastikan kondisi psikologis Ayyubi.
Mengapa Ayyubi begitu tega membunuh Nisa, teman sejak kecilnya. Ayyubi juga sudah dianggap keluarga oleh orang tua korban. Apakah tersangka melakukan pembunuhan itu dalam kondisi sadar atau mengalami gangguan kejiwaan? Sebab, perilaku Ayyubi tergolong di luar kelaziman.
Sebelumnya, ada dugaan Ayyubi mengidap nekrofilia. Yakni, perilaku seksual menyimpang yang ditandai hasrat untuk berhubungan seks dengan jenazah.
Kasus pembunuhan di Cafe Penjara, Jalan Raya Banjarsari, pada Selasa malam (10/9) itu belakangan menguat ke motif asmara. Bukan karena belitan utang yang menimpa Ayyubi. Cinta Ayyubi terhadap korban Nisa tidak berbalas. Ada kabar Nisa hendak dinikahi orang lain. Lalu, Ayyubi yang telah memendam rasa cinta pun geram. Akhirnya, dia gelap mata dan membunuh perempaun berusia 25 tahun itu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polsek Cerme. Penyidik menjerat tersangka Ayyubi dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 338 atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.