Pemkot Menang Banding, Maspion Ajukan Kasasi
SURABAYA, Jawa Pos – Banding PT Maspion terkait sengketa Jalan Pemuda No 17 ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
’’Putusan banding ini menguatkan putusan sebelumnya yang dimenangkan Pemerintah Kota Surabaya terkait objek sengketa Jalan Pemuda 17,’’ ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada selaku jaksa pengacara negara (JPN) Pemkot Surabaya kemarin (21/9). Meski demikian, Arjuna masih menunggu putusan terkait sengketa itu sampai berkekuatan hukum tetap
J
PTMaspionmasihberkesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila berkeberatan dengan putusan banding tersebut. Arjuna berharap PT Maspion legawa dan tidak mengajukan kasasi. Dia beralasan, pemkot sudah merencanakan pembangunan fasilitas publik di atas tanah sengketa tersebut.
’’Aset Jalan Pemuda 17 akan digunakan sendiri oleh pemkot untuk kepentingan umum sesuai program pembangunan yang sudah direncanakan. Kami berharap PT Maspion dapat mendukung program pembangunan tersebut sehingga bisa dinikmati seluruh warga,’’ tuturnya.
Bila berkekuatan hukum tetap, rencananya di objek sengketa tersebut akan dibangun alun-alun. Kini pemkot sudah berancangancang. Salah satunya, mulai mengerjakan proyek di Jalan Yos Sudarso yang persis berada di seberang tanah Jalan Pemuda 17. Meski demikian, pemkot mengklaim hingga kini tetap menghormati proses hukum. Objek sengketa itu belum diapa-apakan.
Pengacara PT Maspion Soetanto Hadisuseno menegaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut. PT Maspion dan pemkot kini sebenarnya sama-sama menang. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jatim menolak banding wali kota. Putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Maspion.
’Kami kasasi. Ada dua putusan sama-samamenangnya.Silakanahli hukumpemkotmengkaji.Mestinya putusan PTUN sudah inkracht di tingkatbandingkarenapemkottidak boleh kasasi,’ ujar Soetanto.
Dia menambahkan, semestinya sengketa itu disidangkan di PTUN, bukan PN. Sebab, sengketanya terkait surat keputusan (SK) wali kota Surabaya yang menolak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) Jalan Pemuda 17 yang terbit di atas hak pengelolaan lahan (HPL) pemkot.