Jawa Pos

Pemkot Menang Banding, Maspion Ajukan Kasasi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Banding PT Maspion terkait sengketa Jalan Pemuda No 17 ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya mengabulka­n sebagian gugatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i.

’’Putusan banding ini menguatkan putusan sebelumnya yang dimenangka­n Pemerintah Kota Surabaya terkait objek sengketa Jalan Pemuda 17,’’ ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada selaku jaksa pengacara negara (JPN) Pemkot Surabaya kemarin (21/9). Meski demikian, Arjuna masih menunggu putusan terkait sengketa itu sampai berkekuata­n hukum tetap

J

PTMaspionm­asihberkes­empatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila berkeberat­an dengan putusan banding tersebut. Arjuna berharap PT Maspion legawa dan tidak mengajukan kasasi. Dia beralasan, pemkot sudah merencanak­an pembanguna­n fasilitas publik di atas tanah sengketa tersebut.

’’Aset Jalan Pemuda 17 akan digunakan sendiri oleh pemkot untuk kepentinga­n umum sesuai program pembanguna­n yang sudah direncanak­an. Kami berharap PT Maspion dapat mendukung program pembanguna­n tersebut sehingga bisa dinikmati seluruh warga,’’ tuturnya.

Bila berkekuata­n hukum tetap, rencananya di objek sengketa tersebut akan dibangun alun-alun. Kini pemkot sudah berancanga­ncang. Salah satunya, mulai mengerjaka­n proyek di Jalan Yos Sudarso yang persis berada di seberang tanah Jalan Pemuda 17. Meski demikian, pemkot mengklaim hingga kini tetap menghormat­i proses hukum. Objek sengketa itu belum diapa-apakan.

Pengacara PT Maspion Soetanto Hadisuseno menegaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut. PT Maspion dan pemkot kini sebenarnya sama-sama menang. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jatim menolak banding wali kota. Putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN yang mengabulka­n gugatan PT Maspion.

’Kami kasasi. Ada dua putusan sama-samamenang­nya.Silakanahl­i hukumpemko­tmengkaji.Mestinya putusan PTUN sudah inkracht di tingkatban­dingkarena­pemkottida­k boleh kasasi,’ ujar Soetanto.

Dia menambahka­n, semestinya sengketa itu disidangka­n di PTUN, bukan PN. Sebab, sengketany­a terkait surat keputusan (SK) wali kota Surabaya yang menolak memperpanj­ang hak guna bangunan (HGB) Jalan Pemuda 17 yang terbit di atas hak pengelolaa­n lahan (HPL) pemkot.

 ?? HARIYANTO TENG/JAWA POS ?? RENCANA ALUNALUN: Pemkot memenangi sengketa tanah di Jalan Pemuda No 17 di Pengadilan Tinggi Surabaya.
HARIYANTO TENG/JAWA POS RENCANA ALUNALUN: Pemkot memenangi sengketa tanah di Jalan Pemuda No 17 di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia