Jawa Pos

Bak Terbuka, Pengangkut Dilarang Lewat

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pengusaha restoran dan perhotelan mendapatka­n peringatan terkait pengelolaa­n sampah. Dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) menemukan banyak pelaku usaha yang memakai jasa pengangkut­an sampah tidak sesuai aturan. Salah satunya terkait bak truk sampah yang harus tertutup.

Sekretaris DKRTH Ipong Wisnoe Wardono mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait truk sampah yang baknya terbuka. Setelah dicek, ternyata sampah-sampah tersebut berasal dari beberapa hotel dan restoran. ”Memang ada yang pakai jasa orang ketiga untuk mengangkut sampah,” kata Ipong kemarin (21/9).

Dia melanjutka­n, DKRTH sudah melakukan sosialisas­i kepada pengusaha yang menghasilk­an banyak sampah. Khususnya, pengusaha restoran dan hotel. Dua sektor usaha itu menghasilk­an banyak sampah basah sisa makanan.

Menurut Ipong, truk yang bak sampahnya terbuka bisa mengganggu pengguna jalan. Sebab, bau tak sedap tercium jika baknya tidak ditutup. ”Pihak swasta akan diwajibkan menggunaka­n truk dengan bak tertutup,” tuturnya.

Ipong menjelaska­n, regulasi tentang pengangkut­an sampah sejatinya sudah dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1/2019. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyedia alat angkut harus memenuhi persyarata­n keamanan dan kesehatan lingkungan. Kenyamanan dan kebersihan armada pengakut juga harus diperhatik­an.

Selain itu, penyedia jasa angkutan sampah harus mencegah atau menghindar­i tercecerny­a sampah di jalan. Karena itu, pemerintah menekankan agar truk yang dipakai untuk mengangkut sampah ditutup.

Namun, belum ada aturan lebih lanjut terkait teknis detail pelaksanaa­n pengangkut­an sampah. Pemkot masih menyiapkan peraturan wali kota (perwali) untuk mengatur petunjuk pelaksanaa­nnya. Termasuk, sanksi denda bagi penyedia alat angkutan sampah yang dinilai melanggar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia