Bak Terbuka, Pengangkut Dilarang Lewat
SURABAYA, Jawa Pos – Pengusaha restoran dan perhotelan mendapatkan peringatan terkait pengelolaan sampah. Dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) menemukan banyak pelaku usaha yang memakai jasa pengangkutan sampah tidak sesuai aturan. Salah satunya terkait bak truk sampah yang harus tertutup.
Sekretaris DKRTH Ipong Wisnoe Wardono mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait truk sampah yang baknya terbuka. Setelah dicek, ternyata sampah-sampah tersebut berasal dari beberapa hotel dan restoran. ”Memang ada yang pakai jasa orang ketiga untuk mengangkut sampah,” kata Ipong kemarin (21/9).
Dia melanjutkan, DKRTH sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha yang menghasilkan banyak sampah. Khususnya, pengusaha restoran dan hotel. Dua sektor usaha itu menghasilkan banyak sampah basah sisa makanan.
Menurut Ipong, truk yang bak sampahnya terbuka bisa mengganggu pengguna jalan. Sebab, bau tak sedap tercium jika baknya tidak ditutup. ”Pihak swasta akan diwajibkan menggunakan truk dengan bak tertutup,” tuturnya.
Ipong menjelaskan, regulasi tentang pengangkutan sampah sejatinya sudah dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1/2019. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyedia alat angkut harus memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan lingkungan. Kenyamanan dan kebersihan armada pengakut juga harus diperhatikan.
Selain itu, penyedia jasa angkutan sampah harus mencegah atau menghindari tercecernya sampah di jalan. Karena itu, pemerintah menekankan agar truk yang dipakai untuk mengangkut sampah ditutup.
Namun, belum ada aturan lebih lanjut terkait teknis detail pelaksanaan pengangkutan sampah. Pemkot masih menyiapkan peraturan wali kota (perwali) untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya. Termasuk, sanksi denda bagi penyedia alat angkutan sampah yang dinilai melanggar.