Dorong Kerja Sama Minimarket-UMKM
SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot Surabaya masih menggodok kebijakan terkait usaha minimarket atau pusat perbelanjaan. Rancangannya sudah mendapat respons positif dari kalangan pengusaha. Khususnya terkait kerja sama antara pengusaha minimarket serta pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua Bidang Investasi dan Pengembangan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jatim Tri Andhi Suprihartono menilai aturan tersebut akan berdampak positif. Khususnya untuk sektor usaha ritel. Sebab, pengusaha minimarket dengan UMKM bisa bersinergi.
Menurut Andhi, kebijakan tersebut bisa memberikan peluang bagi UMKM untuk berkembang. Salah satunya melalui program kemitraan sebagaimana yang tertuang dalam rancangan kebijakan itu. ’’Jadi bisa saling menghidupi antara pengusaha besar di sektor ritel dan pengusaha kecil,’’ jelasnya kemarin (21/9).
Kerja sama itu bisa berbentuk program pemasaran. Pengusaha ritel skala besar membantu memasarkan produk UMKM. Begitu pula sebaliknya. Pedagang kecil bisa menjual produk ritel dengan harga diskon.
Selain program pemasaran, kerja sama bisa berbentuk penyediaan lokasi usaha. Misalnya, yang sudah berjalan di beberapa minimarket. Pengusaha kecil diberi ruang untuk membuka gerai di depan minimarket. Dengan catatan, tarif sewa yang dibanderol tidak membebani.
Andhi mengatakan, pengusaha minimarket juga bisa menjadi pemasok barang untuk pengusaha UMKM. Jadi, ada kerja sama berkelanjutan yang bisa terjalin. ’’Prinsipnya saling menghidupi dan menguntungkan,’’ jelasnya.
Pria yang juga menjabat ketua Apindo Gresik itu juga sepakat dengan program pengembangan kemitraan dalam rancangan kebijakan tersebut. Sebab, pelaku UMKM bisa mendapat pelatihan, konsultasi, maupun permodalan atau bentuk bantuan lain untuk mengembangkan usahanya.
Karena itu, dia mendorong agar regulasi tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan. Yang penting, proyeksinya menghidupkan pengusaha kecil dan memosisikan mereka sebagai mitra bagi pengusaha skala besar. ’’Tapi, bukan berarti juga memberatkan pengusaha skala besar. Harus ada timbal balik yang seimbang dan sama-sama bisa mendapatkan manfaat,’’ tuturnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan bahwa rancangannya masih dibahas bersama DPRD. Belum ada kepastian kapan rancangan aturan itu disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Yang jelas, hingga kini belum ada perubahan terhadap poinpoin krusial di dalamnya.
Ira menyebut aturan itu memang dirancang untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Terutama antara pengusaha ritel skala besar dan kecil. Karena itu, regulasi tersebut juga mengatur jarak minimarket dengan toko kelontong atau pasar tradisional.
Tujuannya, kata Ira, menghindari persaingan yang kurang seimbang. Sebab, dari segi program dan promosi, pedagang kecil pasti kalah dengan retail company yang punya strategi, konsep, dan tim pemasaran yang mumpuni.