Kadis PU Jatim Gugat Anggota DPRD Jatim
Tak Terima Putusan Komisi Informasi
SURABAYA, Jawa Pos – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur Abduh Mattalitti menggugat putusan Komisi Informasi Jatim yang mengabulkan permohonan keterbukaan informasi publik oleh Mathur Husyairi, anggota DPRD Jatim. Gugatan tersebut diajukan Abduh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim.
Pengacara Abduh, Jempin Marbun, menyatakan bahwa kasus tersebut bermula ketika Mathur meminta salinan dokumen pelaksana anggaran (DPA) SKPD tahun anggaran 2017 dan dana hibah yang dikelola dinas PU SDA.
Menurut Jempin, dokumen yang diminta tidak bisa diberikan karena informasi itu bukan untuk publik. Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda serta Keputusan Menteri PU Nomor 391/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi.
Meski demikian, Mathur keberatan dengan sikap Abduh. Dia mengadukan hal tersebut ke komisi informasi (KI). Setelah melalui sidang, KI memutuskan Mathur berhak mendapatkan salinan dokumen tersebut karena merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Selain itu, Komisi Informasi Jatim meminta Kadis PU SDA memberikan salinan dokumen tersebut kepada Mathur.
’’Atas putusan itu, kami melayangkan gugatan ke PTUN. Menurut kami, informasi yang dimohon termasuk yang dikecualikan dari ketentuan yang ada. Hal tersebut dibuktikan pada sidang yang akan berjalan,’’ ujar Jempin kemarin (21/9).
Sementara itu, Mathur menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Seharusnya, dinas PU SDA merespons permintaan salinan dokumen dengan cepat. Namun, permintaan itu ditolak. Alasannya, dokumen tersebut merupakan milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, bukan dinas PU SDA.