Jawa Pos

19 Ribu Pengendara Divonis Bersalah

-

Setelah itu, mereka bisa mengambil barang bukti tilang berupa SIM dan STNK yang disita di Kejari Surabaya.

Putusan tersebut membuat para pelanggar yang akan mengambil barang bukti tilang memadati Kantor Kejari Surabaya di Sukomanung­gal. Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, sebagian besar pelanggar masih memilih mengambil barang bukti tilang secara manual. Yakni, mendatangi kantor kejaksaan untuk membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti.

Dari data petugas, pada Jumat (20/9) ada lebih dari lima ribu pelanggar yang sudah mengambil barang bukti. Kemarin (21/9) petugas melayani lebih dari dua ribu pelanggar. ’’Putusan Jumat, ada 19 ribu pelanggar. Situasinya sama seperti minggu lalu, masih ramai. Sebab, pada hari H putusan, mereka melihat di kejaksaan ramai ikut antre,’’ ujarnya.

Petugas tilang kejari telah mengklasif­ikasikan barang bukti tilang berdasar putusan pengadilan sehari sebelumnya. Farriman menyatakan, upaya itu bertujuan untuk mempercepa­t pelayanan. Dengan cara tersebut, dalam semenit, petugas bisa melayani delapan orang.

Dia menambahka­n, Kejari Surabaya sudah menawarkan alternatif pengambila­n barang bukti tilang. Yakni, melalui layanan delivery tilang dan pengambila­n via kantor pos. Jika menggunaka­n layanan tersebut, mereka tinggal membayar denda, lalu petugas akan mengantark­an barang bukti ke alamat rumah pelanggar.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman menambahka­n, saking banyaknya pelanggar yang mengambil barang bukti tilang secara manual di kejaksaan, pihaknya sampai meminjam dua lahan dekat kejaksaan untuk parkir. Lahan itu merupakan milik masyarakat dan perumahan. ’’Supaya pengambil barang bukti tilang tidak parkir di pinggirpin­ggir jalan dan mengakibat­kan macet,’’ katanya.

Barang bukti tilang yang bisa diambil di kejaksaan berupa STNK dan SIM. Dua barang bukti itu bisa diambil setelah pelanggar membayar denda tilang lebih dulu. ’’Untuk barang bukti kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, mengambiln­ya di kepolisian yang syaratnya membayar denda dulu baru barang bukti bisa diambil,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia