19 Ribu Pengendara Divonis Bersalah
Setelah itu, mereka bisa mengambil barang bukti tilang berupa SIM dan STNK yang disita di Kejari Surabaya.
Putusan tersebut membuat para pelanggar yang akan mengambil barang bukti tilang memadati Kantor Kejari Surabaya di Sukomanunggal. Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, sebagian besar pelanggar masih memilih mengambil barang bukti tilang secara manual. Yakni, mendatangi kantor kejaksaan untuk membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti.
Dari data petugas, pada Jumat (20/9) ada lebih dari lima ribu pelanggar yang sudah mengambil barang bukti. Kemarin (21/9) petugas melayani lebih dari dua ribu pelanggar. ’’Putusan Jumat, ada 19 ribu pelanggar. Situasinya sama seperti minggu lalu, masih ramai. Sebab, pada hari H putusan, mereka melihat di kejaksaan ramai ikut antre,’’ ujarnya.
Petugas tilang kejari telah mengklasifikasikan barang bukti tilang berdasar putusan pengadilan sehari sebelumnya. Farriman menyatakan, upaya itu bertujuan untuk mempercepat pelayanan. Dengan cara tersebut, dalam semenit, petugas bisa melayani delapan orang.
Dia menambahkan, Kejari Surabaya sudah menawarkan alternatif pengambilan barang bukti tilang. Yakni, melalui layanan delivery tilang dan pengambilan via kantor pos. Jika menggunakan layanan tersebut, mereka tinggal membayar denda, lalu petugas akan mengantarkan barang bukti ke alamat rumah pelanggar.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman menambahkan, saking banyaknya pelanggar yang mengambil barang bukti tilang secara manual di kejaksaan, pihaknya sampai meminjam dua lahan dekat kejaksaan untuk parkir. Lahan itu merupakan milik masyarakat dan perumahan. ’’Supaya pengambil barang bukti tilang tidak parkir di pinggirpinggir jalan dan mengakibatkan macet,’’ katanya.
Barang bukti tilang yang bisa diambil di kejaksaan berupa STNK dan SIM. Dua barang bukti itu bisa diambil setelah pelanggar membayar denda tilang lebih dulu. ’’Untuk barang bukti kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, mengambilnya di kepolisian yang syaratnya membayar denda dulu baru barang bukti bisa diambil,’’ ucapnya.