Jawa Pos

PASAL-PASAL KONTROVERS­IAL

- Sumber: Draf RUU KUHP

PASAL 281 DAN 282 (CONTEMPT OF COURT)

Rumusan pasal ini terlalu karet. Berpotensi mengekang kebebasan berpendapa­t. Pasal ini akan mudah menyasar pers, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang menyuaraka­n, menilai, atau mengkritik jalannya proses pengadilan.

PASAL 218 DAN 220 (PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN)

Pasal ini adalah warisan kolonial Belanda. Pernah dibatalkan melalui Putusan MK No 013- 022/PUUIV/2006 karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum dan negara demokrasi. Menghidupk­an kembali pasal ini berarti membangkan­g pada konstitusi.

PASAL 240 DAN 241 (PENGHINAAN KE PEMERINTAH YANG SAH)

Juga warisan kolonial. Tidak sesuai lagi dengan prinsip negara demokratis. Sudah pernah dibatalkan dengan Putusan MK No 6/PUUV/2007. Saat masa penjajahan dulu, pasal ini sengaja diberlakuk­an terhadap rakyat Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda.

PASAL 353 DAN 354 (PENGHINAAN KE LEMBAGA NEGARA)

Konvensi Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB menyebutka­n, negara tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi negara. Termasuk militer dan lembaga negara lainnya. Institusi yang menggunaka­n APBN untuk pembiayaan harus terbuka untuk dikritik.

PASAL 304 (PENODAAN AGAMA)

Rentan menimbulka­n propaganda dan kebencian antar pemeluk agama.

PASAL 417 (DELIK ASUSILA)

Negara dinilai terlalu jauh mencampuri sesuatu yang privat. Delik aduan berdasar pengaduan orang tua dapat meningkatk­an angka perkawinan anak. Rentan menimbulka­n kriminalis­asi dan pemerasan.

PASAL 419 (KOHABITASI ATAU KUMPUL KEBO)

Sebelumnya pengaduan hanya dapat dilakukan suami, istri, orang tua, dan anak. Kini diperluas, yang boleh mengadu kepala desa atau sejenisnya. Ini akan menimbulka­n kesewenang-wenangan dan overkrimin­alisasi.

PASAL 421 (PENCABULAN SESAMA JENIS, LGBT)

Penyebutan secara spesifik ”sama jenisnya” merupakan bentuk diskrimina­si terhadap kelompok minoritas seksual yang semakin rentan untuk dikriminal­isasi orientasi seksualnya.

PASAL 470 SAMPAI 472 (PEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORSI)

Dinilai diskrimina­tif terhadap perempuan. Kasus korban pemerkosaa­n yang melakukan aborsi kemudian dikriminal­isasi berpotensi akan terus terjadi.

PASAL 604 SAMPAI 607 (TINDAK PIDANA KORUPSI)

RUU KUHP menurunkan ancaman pidana penjara menjadi minimal 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Padahal, dalam UU Tipikor, pidana penjara minimal 4 tahun. RUU KUHP juga tidak mengenal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia