Gembok Ban di Diponegoro, Darmo, hingga A. Yani
SURABAYA, Jawa Pos – Surat tilang yang diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya terhadap pelanggar larangan parkir ternyata belum membuat mereka kapok. Dalam sehari, 40 surat tilang dikeluarkan. Para pengendara ditilang dengan pelanggaran yang berbeda-beda. Misalnya, parkir sembarangan atau taksi online yang berhenti untuk mencari penumpang dalam waktu cukup lama.
Kebanyakan pelanggaran itu dilakukan pengemudi transportasi umum. ’’Seperti pengemudi ojek online,’’ kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Surabaya Sandi Ismawan kemarin (30/9). Biasanya, mereka berkumpul di stasiun, terminal bus, dan tempat-tempat lain yang banyak didatangi penumpang.
Gara-gara itu, banyak pengendara yang mengeluh. Jalanan kerap macet gara-gara parkir sembarangan. Karena itu, dishub menindak tegas para pelanggar tersebut. Tujuannya, memberikan efek jera kepada para pelanggar. Salah satu caranya menggembok ban mobil. Biasanya, pelanggaran kerap terjadi di Jalan Diponegoro, Jalan Darmo, Jalan Wonokromo dan A. Yani
J
Namun, penggembokan tidak bisa sembarang dilakukan. Petugas akan mengawasi mobil yang parkir sembarangan lebih dulu. Lalu, jika masih ada orang di dalamnya, tidak dilakukan penggembokan. Pengendara hanya diberi surat tilang. ’’Pengendara akan membayar denda, besarnya Rp 500 ribu,’’ katanya.
Meski mereka pengemudi angkutan umum, tidak ada perbedaan dalam pemberian sanksi. Sebab, sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada mereka. ’’Karena mereka di sini sering kucing-kucingan dengan kami. Jika ada petugas datang, mereka melarikan diri,’’ ucapnya.