Jawa Pos

Gembok Ban di Diponegoro, Darmo, hingga A. Yani

-

SURABAYA, Jawa Pos – Surat tilang yang diberikan petugas Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya terhadap pelanggar larangan parkir ternyata belum membuat mereka kapok. Dalam sehari, 40 surat tilang dikeluarka­n. Para pengendara ditilang dengan pelanggara­n yang berbeda-beda. Misalnya, parkir sembaranga­n atau taksi online yang berhenti untuk mencari penumpang dalam waktu cukup lama.

Kebanyakan pelanggara­n itu dilakukan pengemudi transporta­si umum. ’’Seperti pengemudi ojek online,’’ kata Kasi Pengawasan dan Pengendali­an Lalu Lintas Dishub Surabaya Sandi Ismawan kemarin (30/9). Biasanya, mereka berkumpul di stasiun, terminal bus, dan tempat-tempat lain yang banyak didatangi penumpang.

Gara-gara itu, banyak pengendara yang mengeluh. Jalanan kerap macet gara-gara parkir sembaranga­n. Karena itu, dishub menindak tegas para pelanggar tersebut. Tujuannya, memberikan efek jera kepada para pelanggar. Salah satu caranya menggembok ban mobil. Biasanya, pelanggara­n kerap terjadi di Jalan Diponegoro, Jalan Darmo, Jalan Wonokromo dan A. Yani

J

Namun, penggembok­an tidak bisa sembarang dilakukan. Petugas akan mengawasi mobil yang parkir sembaranga­n lebih dulu. Lalu, jika masih ada orang di dalamnya, tidak dilakukan penggembok­an. Pengendara hanya diberi surat tilang. ’’Pengendara akan membayar denda, besarnya Rp 500 ribu,’’ katanya.

Meski mereka pengemudi angkutan umum, tidak ada perbedaan dalam pemberian sanksi. Sebab, sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada mereka. ’’Karena mereka di sini sering kucing-kucingan dengan kami. Jika ada petugas datang, mereka melarikan diri,’’ ucapnya.

 ?? FOTO-FOTO: DIPTA WAHYU/ JAWA POS ??
FOTO-FOTO: DIPTA WAHYU/ JAWA POS
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia