Jawa Pos

Minta Turunkan Syarat Calon Perseorang­an

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pilkada kembali dilangsung­kan di Mahkamah Konstitusi kemarin (1/10). Agendanya berupa perbaikan gugatan yang diajukan Muhammad Sholeh untuk menguji dua hal. Yakni, syarat minimum kursi parpol untuk mencalonka­n kepala daerah dan syarat dukungan minimum calon kepala daerah dari jalur perseorang­an.

Sholeh yakin memiliki kedudukan hukum dalam gugatan tersebut. Sebab, dia hendak mencalonka­n diri sebagai wali kota Surabaya dari jalur perseorang­an. Sementara itu, syarat menjadi wali kota Surabaya dari jalur perseorang­an adalah mendapat dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap. Dengan jumlah DPT Kota Surabaya yang mencapai 2,1 juta, bukti dukungan minimal yang harus dia serahkan saat mendaftar adalah 138 ribu orang.

Sholeh lantas membanding­kan dengan UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Pemda. Dalam UU itu disebutkan, syarat dukungan calon perseorang­an untuk kota selevel Surabaya adalah 3 persen dari jumlah penduduk. Namun, dalam UU Pilkada terakhir, syarat dukungan diubah menjadi 6,5 persen dari DPT. ”Tiga persen saja sudah berat, apalagi dinaikkan,” lanjutnya.

Selain itu, pria yang juga pengacara tersebut menuntut agar tidak ada batas minimum kursi partai yang hendak mengajukan calon. Dengan begitu, semua partai bisa memiliki calon kepala daerah. Itu juga dimaksudka­n untuk menghindar­i calon tunggal akibat memborong dukungan partai. ”Pada 2018, ada 13 daerah yang pilkadanya diikuti calon tunggal,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang, dalam sidang kemarin menyampaik­an permohonan percepatan pemeriksaa­n. Dia mengajukan dalil berupa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Dalam peraturan itu disebutkan, penyerahan syarat dukungan calon perseorang­an bupati/wali kota dijadwalka­n berlangsun­g mulai 11 Desember.

Atas dasar itulah, Singgih memohon kepada majelis hakim agar perkara tersebut diputus lebih cepat. ”Keputusann­ya ditunggu karena berpengaru­h jika dikabulkan bagi pencalonan para pemohon,’’ lanjutnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia