Jawa Pos

Adu Kemampuan Barista Perempuan

- Yang Terdampak Proyek Jembatan Joyoboyo

PEREMPUAN juga lihai meracik kopi. Sayang, belum banyak barista perempuan. TGC Coffee Roastery and Retailer pun menggelar kompetisi barista perempuan kemarin (1/10). ’’Kompetisi tersebut diadakan sebagai apresiasi untuk para barista perempuan. Keahlian mereka tidak boleh dipandang sebelah mata. Bahkan, bisa saja melebihi barista laki-laki,” kata Daniel Ko, owner TGC Coffee sekaligus juri kompetisi, di lokasi kemarin. Sebanyak 27 peserta mengikuti kompetisi itu.

SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot bakal memberikan ganti rugi kepada pemilik 27 persil lahan yang terdampak proyek Jembatan Joyoboyo besok (3/10). Setelah proses ganti rugi selesai, warga diminta segera melakukan pembongkar­an paling lambat sebulan setelah pembayaran.

Sekadar informasi, total ada 42 persil yang terdampak proyek jembatan senilai Rp 40, 8 miliar itu. Besaran ganti rugi 27 persil sudah ditentukan. ’’Untuk persil yang sudah terdata, pemkot mengeluark­an Rp 13,9 miliar,’’ ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati kemarin (1/10).

Dari nilai besaran ganti rugi, Erna mengatakan bahwa seluruh pemilik persil sudah setuju. Termasuk nominal yang diberikan pemkot. ’’Semua sudah sepakat,’’ tuturnya.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos, besaran ganti rugi yang diterima warga memang bervariasi. Bergantung luas persil yang dimiliki. Ada satu persil yang mendapatka­n ganti rugi hingga Rp 1,5 miliar. Ada pula yang mendapatka­n Rp 48 juta.

Selain persil milik warga, di lokasi itu ada aset PDAM Surya Sembada. Luasnya mencapai 840 meter persegi. Nilai aset tersebut mencapai Rp 12,3 miliar. Untuk persil milik PDAM, pemkot berencana menggunaka­n skema hibah. Sebab, PDAM merupakan perusahaan daerah milik pemkot.

Erna mengatakan, ada 13 persil yang masih dalam proses appraisal. Satu persil kini dalam tahap pengukuran luas oleh BPN. ’’Untuk sisa persil ini, pemkot juga sudah menyiapkan anggaran. Tapi, pemkot tetap harus menunggu hasil penilaian dari tim appraisal,’’ jelasnya. Dia berjanji memprosesn­ya dengan cepat. Dengan begitu, warga bisa segera mendapatka­n uang ganti rugi.

Di luar 42 persil, Jawa Pos mendapatka­n informasi bahwa ada tiga persil yang tidak akan mendapatka­n ganti rugi. Sebab, warga

tidak bisa menunjukka­n dokumen bukti kepemilika­n tanah.

Menurut Erna, pemenang lelang saat ini sudah didapat. Berdasar data sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), pemenang proyek jembatan tersebut adalah PT Rudy Jaya. Namun, proses kontrak memang belum dilakukan. Pengerjaan jembatan yang membentang dari Jalan Pulo Wonokromo hingga Joyoboyo itu akan dikerjakan selama 420 hari. Terhitung dari waktu kontrak antara pemkot dan kontraktor.

Sementara itu, hingga kemarin pihak Kecamatan Wonokromo menerima 13 warga yang sudah mengajukan surat persaksian. Mayoritas warga memiliki tanah dengan status eigendom verponding. Istilah dari bahasa Belanda yang bermakna hak kepemilika­n mutlak akan sebidang tanah. Berdasar UU 5/1960, eigendom harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. ’’Memang belum semua langsung mengajukan surat persaksian,’’ ucap Camat Wonokromo Tomi Ardianto kemarin.

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? TERIMA GANTI RUGI: Deretan rumah yang terdampak pembanguna­n Jembatan Joyoboyo. Uang perhitunga­n appraisal dibayarkan besok.
DIPTA WAHYU/JAWA POS TERIMA GANTI RUGI: Deretan rumah yang terdampak pembanguna­n Jembatan Joyoboyo. Uang perhitunga­n appraisal dibayarkan besok.
 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ??
DIPTA WAHYU/JAWA POS
 ?? Sumber: DPUBMP Surabaya ??
Sumber: DPUBMP Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia