Polisi Tilang 98 Ribu Lebih Pelanggar
SIDOARJO, Jawa Pos – Pengendara Kota Delta masih suka melanggar aturan lalu lintas. Buktinya, dari Januari hingga September 2019 ini saja, 98.685 pelanggar ditindak petugas dengan tilang. Belum lagi teguran yang mencapai 17.557 surat.
”Sepeda motor paling mendominasi. Rata-rata pelanggaran kasatmata,” kata Kaurbinops Satlantas Polresta Sidoarjo Ipda Heri Setyawan kemarin (1/10). Artinya, pengendara benarbenar sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Apa saja itu? Tidak memakai helm, melanggar rambu, hingga menggunakan handphone saat berkendara. ”Paling banyak tidak punya SIM. Alasannya pun beragam,” ucap Heri. Mulai ketinggalan, hilang, sampai tidak ada waktu mengurus.
Pelanggaran itu menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Setiap pekan ada 40–50 kejadian di jalanan Kota Delta. Salah satu pemicunya tentu pengendara tidak terampil mengemudikan kendaraan. Tidak punya SIM. ”Kepemilikan SIM menandakan masyarakat layak menggunakan kendaraan,” ucap Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar.
Sebab, pengendara harus melewati serangkaian tes teori dan praktik. Kalau sudah lulus, pasti mereka lebih siap berkendara di jalan raya. Masyarakat diharapkan segera mengurus SIM. ”Bukan karena takut petugas. Ini demi keselamatan dan kenyamanan pengendara,” terangnya.
Layanan SIM di Satpas Polresta Sidoarjo sudah normal. Alumnus Akpol 2005 itu mengatakan, layanan SIM corner di pusat perbelanjaan dan SIM keliling akan beroperasi lagi. ”Menunggu ketersediaan alat cetak. Sementara masih terpusat di satpas dan MPP (Mal Pelayanan Publik),” ujar Fahrian.