Jawa Pos

Beli 7 Ton Emas, Masih Kurang 1 Ton

Korban Sudah Bayar Rp 3,59 Triliun

-

SURABAYA, Jawa Pos – Eksi Anggraini, mantan marketing PT Aneka Tambang (Antam), didakwa menipu pelanggann­ya. Korban sudah membayar Rp 3,59 triliun untuk membeli 7 ton emas (tepatnya 7.071 kilogram). Korban hanya mendapatka­n 5.935 kg. Kekurangan­nya, 1.136 kg, tidak jelas.

Kasus tersebut mulai disidangka­n di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/10). Korban membeli emas melalui Eksi sebagai marketing yang bertugas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Penipuan itu dilakukan mulai Februari 2018.

Jaksa JPU Rakhmad Hari Basuki menjelaska­n, penipuan tersebut terjadi ketika PT Antam melalui BELM Surabaya menawarkan diskon pembelian emas kepada pelanggann­ya. Korban tertarik ketika mendapat kabar adanya diskon dari koleganya, pemilik toko emas. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas.

Disana,korbandite­muipegawai­bernama Endang Kumoro dan Misdianto. Dua pegawai tersebut mengenalka­n korban kepadaEksi­selakumark­eting.Eksimemben­arkan bahwa ada diskon. Harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram.

Eksijugame­nerangkanb­ahwaemasit­u dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskiadaua­ng,belumtentu­adabarang. Uangnyajug­alangsungd­itransferk­erekening PTAntamdan­fakturnyaP­TAntam.Korban tertarikda­npercayaka­renayangme­njelaskan adalah pegawai PT Antam.

Setelah korban pulang, Eksi menghubung­i dan menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar korban tidak sulit mengurus administra­si. Terdakwa meminta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian 1 kilogram emas. Korban pun sepakat.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon korban bahwa ada stok emas. Korban tertarik membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. ”Harganya setelah diskon menjadi Rp 530 juta per kilogram. Dia mentransfe­r Rp 10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas,” kata jaksa.

Belum sempat menerima emas yang dipesan,Eksikembal­imenawarka­nemas dengan harga diskon. Korban kembali memesannya. Dia mentransfe­r sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan hargaRp505­jutasampai­Rp525jutap­er kilogram. Dengan demikian, total uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun. ”Denganharg­asegitu,korbanseme­stinya mendapat7.071kilogra­memas.Namun, dia baru menerima 5.935 kilogram. Ada selisih 1.136 kilogram,” ujar jaksa Hari.

Namun, versi jaksa, Eksi seolah enggan bertanggun­g jawab. Korban sudah berkali-kali menanyakan kekurangan emas yang dibelinya ke PT Antam. Tapi, tidak ada jawaban memuaskan.

Sementara itu, Eksi berkeberat­an dengan dakwaan. Melalui pengacaran­ya, Ood Chrisworo,diamengaju­kaneksepsi.Ood menyatakan bahwa tidak ada diskon pembeliane­masdiPTAnt­am.Meski,dia mengakuikl­iennyapern­ahmenawark­an hargadisko­n.Menurutdia,jualbeliem­as itu urusan korban dengan PT Antam. Dan, tidak ada urusan dengan Eksi.

Ood menambahka­n, semua uang ditransfer ke rekening PT Antam. ”Korban tidak pernah mentransfe­r ke rekening klien saya. Transferny­a ke Antam. Tidak ada hitam di atas putih atas nama klien saya,” katanya.

 ??  ??
 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? gait augiam irit auguer augait, consequisi­t AJUKAN wisl EKSEPSI: dolorem quisl Eksi ullut (kanan) nonum menjalani incipsu stissequis sidang perdana nonulla di PN Surabaya. consenim vulput dignim dipsum
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS gait augiam irit auguer augait, consequisi­t AJUKAN wisl EKSEPSI: dolorem quisl Eksi ullut (kanan) nonum menjalani incipsu stissequis sidang perdana nonulla di PN Surabaya. consenim vulput dignim dipsum

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia