Beli 7 Ton Emas, Masih Kurang 1 Ton
Korban Sudah Bayar Rp 3,59 Triliun
SURABAYA, Jawa Pos – Eksi Anggraini, mantan marketing PT Aneka Tambang (Antam), didakwa menipu pelanggannya. Korban sudah membayar Rp 3,59 triliun untuk membeli 7 ton emas (tepatnya 7.071 kilogram). Korban hanya mendapatkan 5.935 kg. Kekurangannya, 1.136 kg, tidak jelas.
Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/10). Korban membeli emas melalui Eksi sebagai marketing yang bertugas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Penipuan itu dilakukan mulai Februari 2018.
Jaksa JPU Rakhmad Hari Basuki menjelaskan, penipuan tersebut terjadi ketika PT Antam melalui BELM Surabaya menawarkan diskon pembelian emas kepada pelanggannya. Korban tertarik ketika mendapat kabar adanya diskon dari koleganya, pemilik toko emas. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas.
Disana,korbanditemuipegawaibernama Endang Kumoro dan Misdianto. Dua pegawai tersebut mengenalkan korban kepadaEksiselakumarketing.Eksimembenarkan bahwa ada diskon. Harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram.
Eksijugamenerangkanbahwaemasitu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskiadauang,belumtentuadabarang. Uangnyajugalangsungditransferkerekening PTAntamdanfakturnyaPTAntam.Korban tertarikdanpercayakarenayangmenjelaskan adalah pegawai PT Antam.
Setelah korban pulang, Eksi menghubungi dan menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar korban tidak sulit mengurus administrasi. Terdakwa meminta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian 1 kilogram emas. Korban pun sepakat.
Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon korban bahwa ada stok emas. Korban tertarik membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. ”Harganya setelah diskon menjadi Rp 530 juta per kilogram. Dia mentransfer Rp 10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas,” kata jaksa.
Belum sempat menerima emas yang dipesan,Eksikembalimenawarkanemas dengan harga diskon. Korban kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan hargaRp505jutasampaiRp525jutaper kilogram. Dengan demikian, total uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun. ”Denganhargasegitu,korbansemestinya mendapat7.071kilogramemas.Namun, dia baru menerima 5.935 kilogram. Ada selisih 1.136 kilogram,” ujar jaksa Hari.
Namun, versi jaksa, Eksi seolah enggan bertanggung jawab. Korban sudah berkali-kali menanyakan kekurangan emas yang dibelinya ke PT Antam. Tapi, tidak ada jawaban memuaskan.
Sementara itu, Eksi berkeberatan dengan dakwaan. Melalui pengacaranya, Ood Chrisworo,diamengajukaneksepsi.Ood menyatakan bahwa tidak ada diskon pembelianemasdiPTAntam.Meski,dia mengakuikliennyapernahmenawarkan hargadiskon.Menurutdia,jualbeliemas itu urusan korban dengan PT Antam. Dan, tidak ada urusan dengan Eksi.
Ood menambahkan, semua uang ditransfer ke rekening PT Antam. ”Korban tidak pernah mentransfer ke rekening klien saya. Transfernya ke Antam. Tidak ada hitam di atas putih atas nama klien saya,” katanya.