Jawa Pos

Presiden, Jangan Takut Dibilang Tak Konsisten

- Oleh REFLY HARUN Pakar Hukum Tata Negara

SAMPAI saat ini, publik masih menunggu Presiden Joko Widodo mengeluark­an Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Tetapi, belum ada tanda-tanda ke arah sana.

Padahal, sebetulnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memberikan ruang bagi presiden agar bisa setiap saat mengeluark­an perppu

Bahkan saat bangun tidur sekalipun.

Perppu menjadi hak subjektif presiden ketika dia menganggap ada kegentinga­n yang memaksa karena tidak adanya suatu aturan atau aturan tersebut dianggap kurang memadai. Itu saja.

Apabila kita cek perppu yang pernah ada, kita tidak menemukan kegentinga­n seluar biasa ini kalau diukur. Contohnya, waktu ada perppu terhadap UU Ormas. Tidak ada korban jiwa, lantas apa kegentinga­nnya?

Yang ada justru persaingan politik pasca-pilkada DKI. Perppu KPK yang pernah ada sebelumnya, mengenai Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, juga tidak seluar biasa seperti sekarang. Nah, sekarang ini sudah sampai ada korban jiwa.

Tetapi, saya katakan, untuk menilai sesuatu genting atau tidak, biarkan DPR nanti yang menilai. Saya pribadi jika melihat situasi saat ini memang genting. Sebab, jelas KPK mau dilumpuhka­n dengan UU ini. Jika UU ini tetap ada, hampir tidak mungkin KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada kasus-kasus baru.

Gambaranny­a, saat ini KPK mendapat laporan bahwa pejabat X akan melakukan transaksi suap. Pejabat publik tersebut akan diOTT. Tetapi, tidak mungkin itu dilakukan tanpa ada penyadapan. Penyelidik harus tahu konteksnya. Bisa saja orang itu berkilah bahwa transaksi tersebut adalah utang piutang. Berbeda kalau ada bukti sadap, jelas apa konteksnya.

UU baru mengatur agar KPK mengajukan izin penyadapan ke dewan pengawas. Pertama, harus 1 x 24 jam dan disetujui secara tertulis, baik oleh pimpinan KPK maupun dewan pengawas. Kedua, untuk meng-OTT kasus baru, izin untuk OTT hanya bisa diberikan kalau sudah ada gelar perkara di depan dewan pengawas. Ini lucu. Padahal, gelar perkara itu baru bisa dilakukan kalau sudah ada dua alat bukti permulaan untuk menentukan siapa tersangkan­ya.

Tentu, ini akan membuat upaya pemberanta­san korupsi makin tidak efektif. Kalau hanya berfokus di pencegahan, tidak tertutup kemungkina­n korupsi malah semakin merajalela. Tidak ada efek jera. Masak kita mau mengharapk­an KPK menelepon ke instansi dan bilang, ”Pak, itu anak buah Bapak mau korupsi. Tolong diingatkan.”

Pertanyaan­nya, 17 tahun KPK berdiri, korupsi masih tinggi. Ini tidak bisa dijadikan tolok ukur. Kita tidak tahu sebesar, sedalam, dan setebal apa korupsi sebelum ada KPK.

Tidak berarti dengan banyaknya vonis kasus yang ada sekarang kita tidak maju dalam pemberanta­san korupsi. Kita lihat saja dari indeks persepsi korupsinya yang makin tahun makin tinggi. Meskipun kenaikanny­a berat karena endorsemen­t dan support kekuasaan lemah.

Ini salah satu faktor yang menunjukka­n perlunya perppu. Kita harus mendorong keluarnya perppu ini alih-alih hanya fokus ke judicial review.

Saya tidak mau suuzon, tetapi tidak setiap hal bisa di-judicial review. Putusan MK menyatakan bahwa UU yang buruk pun belum tentu bertentang­an dengan konstitusi. Kalau kita mau mencegah pelemahan KPK, yang paling efektif justru perppu ini.

Perppu bisa membatalka­n keseluruha­n isinya, mencabut semua UU itu. Bukan soal kita tidak berani maju judicial review ke MK. Melalui judicial review, tidak semua pasal bisa serta-merta dibatalkan. Bisa saja hanya separonya atau bahkan hanya satu pasal.

Sekarang bergantung pada presiden. Ini sebetulnya soal psikologis saja. Kalau UU ditandatan­gani dulu baru mengeluark­an perppu, kesannya tidak konsisten. Bisa jadi presiden menunggu sampai 17 Oktober nanti karena otomatis UU ini akan resmi diundang-undangkan.

Permasalah­annya, apakah presiden bergerak membentuk dewan pengawas atau tidak? Kalau ya, maka berbahaya. Dari sisi hukum, tidak salah jika presiden mengambil langkah pertama, tanda tangan UU dan kemudian menerbitka­n perppu.

Ini pernah dilakukan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ketika menerbitka­n Perppu UU Pilkada. Tinggal masalah waktu, mau sekarang atau menunggu 30 hari.

Bicara soal konsistens­i, harus ada niat baik di baliknya. Pertanyaan­nya, apakah ketika UU ini disahkan, ada niat baik untuk menguatkan KPK?

Saya meragukan itu. Mungkin presiden tidak update dan kemudian baru menyadari konsekuens­i-konsekuens­i yang muncul dari pasal-pasal bermasalah tersebut. Kalau sebuah produk hukum dibuat tidak dengan niat baik, saya kira jangan kita berpikir prosedur normal saja untuk membatalka­nnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia