Jawa Pos

Hadang Eks Koruptor dan Pelaku KDRT

Isu Krusial Rancangan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada

-

JAKARTA, Jawa Pos – Aturan yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon kepala daerah pernah dibatalkan melalui uji materi. Namun, KPU ingin mencoba memasukkan kembali larangan itu dalam PKPU tentang Pencalonan untuk Pilkada 2020. Penyelengg­ara pemilu itu juga berencana memasukkan aturan serupa untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

’’Itu untuk melengkapi larangan mencalonka­n diri bagi eks terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak,’’ kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat uji publik rancangan PKPU pencalonan dan pembentuka­n panitia ad hoc di KPU kemarin (2/10).

Soal KDRT, Wahyu menyebutka­n bahwa norma itu akan dimasukkan kategori perbuatan tercela. Melengkapi perbuatan lain yang disebutkan lebih dulu seperti judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaska­n, norma tentang perbuatan tercela sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pihaknya hanya menuangkan­nya dalam PKPU. ’’Secara detail (jenis perbuatann­ya) ada di dalam penjelasan undangunda­ng,’’ terangnya.

Perwakilan KPK yang hadir dalam uji publik itu sangat mendukung usul larangan mencalonka­n diri bagi eks koruptor. Mereka lebih melihat pengaturan tersebut sebagai jaminan hak bagi publik, bukan hak pribadi calon.

Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga sepakat dengan KPK. Artinya, hak publik untuk mendapatka­n calon pemimpin dengan rekam jejak baik lebih utama daripada hak seseorang untuk dipilih. Namun, memang akan ada problem apabila pengaturan tersebut dilakukan di PKPU.

’’Hampir pasti aturan tersebut akan diuji di Mahkamah Agung dan kita sudah bisa memprediks­i hasilnya,’’ ujarnya.

Titi melihat hanya ada dua solusi. Yakni, uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Solusi kedua adalah revisi UU Pilkada di DPR. Tujuannya, eks terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, termasuk koruptor, tidak bisa langsung nyalon setelah bebas. Harus menunggu lima tahun lagi.

Ketua demisioner DPP PBB Sukmo Harsono menilai sebaliknya. Dia meminta upaya KPU menghadirk­an kandidat yang bebas korupsi tidak boleh sampai melanggar HAM. Ketika hakim sudah memvonis seorang terpidana tanpa mencabut hak politiknya, lembaga lain tidak boleh mencabutny­a. ’’Maka, ketika seseorang sudah selesai menjalani hukumannya, dia boleh mengajukan diri sebagai kandidat,’’ terangnya.

Mengenai perbuatan tercela, dia mengaitkan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Apabila SKCK sudah keluar, berarti yang bersangkut­an memang tidak melakukan hal-hal tercela itu. Maka, jenis perbuatann­ya tidak perlu diperjelas.

Evi menambahka­n, pihaknya menampung semua saran dan masukan para pihak. Masukan tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno KPU. Hasilnya akan dikonsulta­sikan kepada pemerintah dan DPR sebelum disahkan menjadi PKPU.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? TAMPUNG MASUKAN: Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner Wahyu Setiawan (kiri) dan
Evi Novida Ginting Manik memaparkan dua rancangan peraturan KPU tentang penyelengg­araan pilkada dalam forum uji publik di Jakarta kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS TAMPUNG MASUKAN: Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner Wahyu Setiawan (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik memaparkan dua rancangan peraturan KPU tentang penyelengg­araan pilkada dalam forum uji publik di Jakarta kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia