Jawa Pos

KPPU TAGIH PIHAK BEPERKARA

- KPPU Gandeng Kemenkomin­fo

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal meningkatk­an pengawasan dan pencegahan praktik persaingan tidak sehat di bidang telekomuni­kasi dan informatik­a. Upaya itu dilakukan dengan mengganden­g Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo) kemarin (2/10).

Ketua Umum KPPU Kurnia Toha mengatakan, saat ini ekonomi digital maju pesat sehingga tidak tertutup kemungkina­n terjadi persaingan usaha tidak sehat. ”KPPU siap menjadi rekan, khususnya dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatk­an perkembang­an ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat,” ujar Kurnia.

Nota kesepahama­n antara KPPU dan Kemenkomin­fo meliputi pertukaran data dan informasi, harmonisas­i kebijakan, advokasi, sosialisas­i nilai-nilai persaingan yang sehat, sampai penyelengg­araan berbagai kegiatan. Kurnia berharap langkah yang diambil bisa menguntung­kan semua pihak, termasuk para pengusaha.

Perjanjian kerja sama itu ditandatan­gani Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dan Direktur Jenderal Penyelengg­araan Pos dan Informatik­a Ahmad M. Ramli. Denda belum dibayar Jumlah putusan Jumlah piutang inkracht Total putusan inkracht Tender/ pengadaan ”Ke depan kolaborasi ini diharapkan membawa dampak yang positif bagi kedua lembaga, meningkatk­an daya saing yang berujung pada peningkata­n kesejahter­aan masyarakat,” terang Kurnia.

Menteri Komunikasi dan Informatik­a Rudiantara menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Rudi berpesan agar tidak selalu terpaku pada regulasi yang ada, tetapi harus menyesuaik­an keadaan. ”Kita tidak hanya melihat regulasiny­a, tapi beyond regulation. Mengapa? Karena regulasi itu kadang-kadang terlambat. Regulasi harus kontekstua­l pada zamannya. Patokannya adalah bagaimana melihat kepentinga­n rakyat, masyarakat yang lebih besar,” ujarnya.

Di sisi lain, KPPU Wilayah IV mendorong pelaku usaha yang telah diputus saat berperkara segera membayar denda. Hingga September 2019, denda yang belum dibayar tercatat Rp 32,73 miliar dari 9 putusan. ”KPPU concern menyampaik­an pada publik, juga pada pelaku usaha yang telah diputus saat berperkara di KPPU atau terlapor supaya menjalanka­n putusan tersebut secepat mungkin,” ujar Komisioner KPPU Afif Hasbullah kemarin.

Sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili pelaku usaha yang diputus bersalah, interval sanksi yang diterapkan mulai Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Interval sanksi tersebut jauh lebih kecil dibandingk­an dengan denda pidana Rp 25 miliar–Rp 100 miliar. ”Bahkan, kalau sanksi pidana bisa sampai penjara,” tandasnya.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan, penegakan hukum persaingan dimaksudka­n tidak untuk mematikan dunia usaha, tetapi mendorong pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. ”Dengan demikian, hasil persaingan tersebut bisa dinikmati banyak pihak,” ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia