KPPU TAGIH PIHAK BEPERKARA
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal meningkatkan pengawasan dan pencegahan praktik persaingan tidak sehat di bidang telekomunikasi dan informatika. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kemarin (2/10).
Ketua Umum KPPU Kurnia Toha mengatakan, saat ini ekonomi digital maju pesat sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi persaingan usaha tidak sehat. ”KPPU siap menjadi rekan, khususnya dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatkan perkembangan ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat,” ujar Kurnia.
Nota kesepahaman antara KPPU dan Kemenkominfo meliputi pertukaran data dan informasi, harmonisasi kebijakan, advokasi, sosialisasi nilai-nilai persaingan yang sehat, sampai penyelenggaraan berbagai kegiatan. Kurnia berharap langkah yang diambil bisa menguntungkan semua pihak, termasuk para pengusaha.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli. Denda belum dibayar Jumlah putusan Jumlah piutang inkracht Total putusan inkracht Tender/ pengadaan ”Ke depan kolaborasi ini diharapkan membawa dampak yang positif bagi kedua lembaga, meningkatkan daya saing yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Kurnia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Rudi berpesan agar tidak selalu terpaku pada regulasi yang ada, tetapi harus menyesuaikan keadaan. ”Kita tidak hanya melihat regulasinya, tapi beyond regulation. Mengapa? Karena regulasi itu kadang-kadang terlambat. Regulasi harus kontekstual pada zamannya. Patokannya adalah bagaimana melihat kepentingan rakyat, masyarakat yang lebih besar,” ujarnya.
Di sisi lain, KPPU Wilayah IV mendorong pelaku usaha yang telah diputus saat berperkara segera membayar denda. Hingga September 2019, denda yang belum dibayar tercatat Rp 32,73 miliar dari 9 putusan. ”KPPU concern menyampaikan pada publik, juga pada pelaku usaha yang telah diputus saat berperkara di KPPU atau terlapor supaya menjalankan putusan tersebut secepat mungkin,” ujar Komisioner KPPU Afif Hasbullah kemarin.
Sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili pelaku usaha yang diputus bersalah, interval sanksi yang diterapkan mulai Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Interval sanksi tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan denda pidana Rp 25 miliar–Rp 100 miliar. ”Bahkan, kalau sanksi pidana bisa sampai penjara,” tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan, penegakan hukum persaingan dimaksudkan tidak untuk mematikan dunia usaha, tetapi mendorong pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. ”Dengan demikian, hasil persaingan tersebut bisa dinikmati banyak pihak,” ucapnya.