EMPAT TAHAPAN UNTUK MEMPEROLEH PREDIKAT WTP
SURABAYA, Jawa Pos – Hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Mereka mendapat penghargaan dari pemerintah pusat. Ada 35 daerah yang menerima. Sisanya masih berstatus wajar dengan pengecualian (WDP).
Tiga daerah itu adalah Kabupaten Jember, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Tulungagung. Laporan keuangan tiga daerah tersebut dianggap belum memenuhi standar. Ada beberapa catatan yang belum sempurna.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak daerah yang belum mendapat predikat WTP untuk berkomunikasi dengan pemerintah provinsi (pemprov). Tujuannya, mewujudkan – Laporan keuangan sesuai
standar akuntansi
– Kecukupan bukti
– Sistem pengendalian internal – Ketaatan perundang-undangan
pendampingan dalam menata keuangan dan aset daerah. ’’Itu sesuai janji saya saat kampanye dulu,’’ katanya.
Khofifah juga mengapresiasi beberapa daerah yang mendapat prestasi mengejutkan. Misalnya, Pacitan yang berhasil meraih WTP lima kali berturut-turut. Prestasi tersebut jarang didapat daerah lain. ’’Memang ada yang pernah meraih sampai tujuh kali, tapi kalau berurutan baru Pacitan,’’ ungkapnya.
Khofifah juga memberikan selamat kepada Kabupaten Sampang yang berhasil meraih predikat tersebut. Kabupaten Sampang beberapa kali vakum dari predikat itu. Kali ini WTP berhasil dicapai.
Predikat WTP juga diraih Pemprov Jatim. Saat ini pemprov menyiapkan langkah menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Regulasi di internal pemprov sedang dipersiapkan. Ada beberapa titik atau item yang akan menjadi contoh pelaksanaan WBK. Item tersebut masih dibahas.
Penghargaan itu diberikan Wakil Menteri Keuangan Prof Dr Mardiasmo dan diserahkan Khofifah. Selesai memberikan penghargaan itu, Prof Dr Mardiasmo menyampaikan beberapa isu terkini yang terjadi di daerah.
Salah satunya, pengelolaan aset yang tidak sinkron. Misalnya, daerah memiliki mobil dinas 10 unit. Dari jumlah tersebut, ada 7 mobil yang beroperasi. Sisanya menganggur dan sudah berbulan-bulan tidak digunakan.
Idealnya, biaya pengoperasian dan pemeliharaan operasional hanya diperuntukkan 7 unit kendaraan. Namun, fakta di lapangan tidak seperti itu. Dalam pencatatan, tertulis 10 unit kendaraan. ’’Itu tidak bisa dibenarkan, pencatatan harus 7 unit, sesuai jumlah kendaraan yang beroperasi,’’ ungkapnya.
Prof Mardiasmo juga mengungkapkan, WTP bukan pencapaian akhir. WTP hanya predikat yang diberikan kepada pemerintah. Tujuannya, memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah transparan.