Jawa Pos

Duo Ratu SS Lolos dari Maut

-

DUO ratu sabu-sabu (SS) lolos dari maut. Itu terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menuntut Siti Artiyasari, 38, dan Natasya Harsono, 23, dua terdakwa perkara kepemilika­n 4 kilogram SS, dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun. Sejatinya, ancaman pidana maksimal perkara tersebut adalah hukuman mati.

Meski begitu, dalam sidang kelima di pengadilan negeri (PN) setempat kemarin (2/10), Siti dan Natasya tetap terlihat shock mendengar tuntutan itu. Kedua mata mereka memerah saat meninggalk­an Ruang Sidang Cakra. Mereka bungkam saat ditanya tanggapan terkait tuntutan itu. ’’Tuntutan ini sudah melalui berbagai pertimbang­an,’’ kata Irwan Syafari, salah seorang JPU, setelah sidang.

Pokok tuntutan dibacakan lima menit oleh Nur Amin, JPU lain. JPU menuntut Siti dan Natasya dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp 1 miliar. Yang membedakan adalah subsider mereka. Siti dituntut hukuman tambahan 1,5 tahun penjara apabila tidak bisa membayar denda itu, sedangkan Natasya 1 tahun penjara.

Tuntutan mengacu pelaksanaa­n sidang sejak digelar akhir Agustus lalu. Yakni, dakwaan, fakta persidanga­n dari keterangan empat saksi, dan keterangan dua terdakwa. JPU menyimpulk­an bahwa Siti serta Natasya sah dan meyakinkan melakukan pemufakata­n jahat. Mereka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika.

Irwan menjelaska­n, subsider Natasya lebih rendah karena bukan pelaku utama. Perempuan kelahiran Surabaya itu sekadar diajak dalam perkara tersebut. Sementara itu, Siti berperan lebih dominan sebagai kurir. Dia menerima pekerjaan mengambil empat paket SS di Pekanbaru, Riau, sebelum dikirim ke Kabupaten Madiun dengan jasa pengiriman.

 ?? R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR MADIUN ?? SIDANG KELIMA: Siti Artiyasari dan Natasya Harsono, terdakwa perkara kepemilika­n 4 kilogram sabu-sabu.
R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR MADIUN SIDANG KELIMA: Siti Artiyasari dan Natasya Harsono, terdakwa perkara kepemilika­n 4 kilogram sabu-sabu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia