Pembakar Polsek Terprovokasi Hoaks
Marah setelah Mendapat Informasi soal Para Kiai yang Dipenjara
SURABAYA, Jawa Pos – Motif massa membakar Polsek Tambelangan terkuak saat sidang sembilan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/10). Mereka diduga mendatangi polsek setelah mendapat kabar dari media sosial bahwa sejumlah kiai ditahan di Jakarta saat unjuk rasa 22 Mei.
’’Ada informasi kiai yang diamankan di Jakarta. Mereka datang ke polsek supaya kiai dibebaskan,’’ ujar Kanit Intelijen Polsek Tambelangan Nur Faiq saat bersaksi dalam sidang di PN Surabaya.
Pembakaran polsek itu bermula ketika massa berunjuk rasa di KPU Sampang mengenai isu politik. Faiq menambahkan, dari pemantauannya, massa itu balik lebih dahulu sebelum unjuk rasa berakhir. Polisi juga mendapat informasi bahwa massa bergerak ke Polsek Tambelangan.
Sudah ada 14 polisi yang bersiaga di polsek ketika informasi tersebut diterima. ’’Kami sengaja tunggu di depan polsek apa tujuan mereka datang. Kapolsek akan negosiasi. Tetapi, belum negosiasi, sudah ada lemparan molotov dan batu ke arah polsek,’’ katanya.
Kanitreskrim Polsek Tambelangan Hermanto menambahkan, karena massa mulai anarkistis, polisi melakukan tembakan ke udara untuk memperingatkan mereka. Namun, tembakan itu membuat massa semakin beringas. ’’Polisi yang berseragam kami minta untuk menghindar karena kalah jumlah. Yang tidak berseragam tetap di tempat sambil mendokumentasikan,’’ ucapnya.
Dari dokumentasi itu diketahui bahwa kerusuhan tersebut diprovokasi sembilan terdakwa. Ketiga terdakwa, Habib Abdul Khodir Al-Hadad, Hadi Mustofa, dan Supandi, berperan merakit dan melemparkan molotov. Enam terdakwa lain, Satiri, Bukhori, Abdul Rahim, Hasan, Ali, dan Zainal, melemparkan batu.