Angga Serahkan ke Manajemen Lama
KASUS tunggakan gaji Persegres Gresik United segera tuntas. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan membacakan putusan pada Rabu (16/10) setelah majelis hakim mendengarkan kesimpulan dari pihak penggugat.
Kesimpulan tersebut dibacakan pada sidang keenam di Pengadilan Hubungan Industrial Gresik kemarin siang (2/10). Kesimpulannya, manajemen Persegres dianggap masih menunggak gaji pemain pada musim 2017. Total yang harus dibayarkan manajemen Persegres adalah Rp 458 juta. Itulah akumulasi dari tunggakan gaji kepada 22 pemain.
’’Kami sudah bacakan kesimpulannya. Dari sidang pertama sampai saat ini, sudah ada bukti kuat bahwa gaji pemain belum dibayarkan,’’ ungkap Aprianto Hutomo, pengacara Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI), kepada Jawa Pos.
Kesimpulan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Meski, kesimpulan timpang lantaran pihak tergugat, yakni Persegres, tidak pernah hadir di sidang.
Aprianto menjelaskan, absennya manajemen dalam sidang tidak bakal memengaruhi keputusan. Jika pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim bisa mengambil putusan verstek. ’’Jadi, hakim tetap memutus suatu perkara meski pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut,’’ jelasnya.
Di sisi lain, manajemen Persegres enggan berkomentar banyak tentang tunggakan gaji. ’’Soal itu (tunggakan gaji, Red), saya serahkan ke manajemen lama. Sebab, saya belum masuk saat ada kasus itu,’’ kata CEO Persegres Angga Adi Perdana kepada Jawa Pos. Angga memang baru menjabat CEO pada musim 2018. Atau, ketika Persegres bermain di Liga 2.