Pemkot Bakal Gusur SMP Praja Mukti
Sebut untuk Pengamanan Aset Kota
SURABAYA, Jawa Pos – Rencana pemkot untuk menguasai lahan yang ditempati SMP Praja Mukti tidak gampang. Pihak sekolah sudah membawa kasus tersebut ke pengadilan. Sementara itu, Pemkot Surabaya berdalih bahwa tanah itu merupakan lahan dengan izin pemakaian tanah (IPT) alias surat ijo. Mereka berencana menjadikannya lahan seluas lapangan olahraga.
Selain lahan tersebut, ada lahan di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 5–7 seluas 763,20 meter persegi dan lahan di Jalan Pucang Anom Nomor 32 seluas 1.206 meter persegi. Sementara itu, lahan di SMP Praja Mukti tersebut terletak di Jalan Kupang Segunting III Nomor 12.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu mengungkapkan, pemkot akan menggunakan lahan yang tercatat sebagai surat ijo itu untuk keperluan pemerintah. Lahan di Urip Sumoharjo dan Pucang Anom tersebut bakal dipergunakan untuk area parkir. Sementara itu, lahan SMP Praja Mukti dipergunakan untuk lapangan olahraga.
”Sesuai aturan di surat ijo, bila pemkot membutuhkannya untuk keperluan sendiri, penyewa harus menyerahkan. Pemkot akan mengganti bangunannya saja,” ungkap pejabat yang akrab disapa Yayuk itu kemarin (2/10).
Yayuk menyebutkan, pemkot juga menggandeng pihak kejaksaan untuk menangani pengambilalihan tersebut. Sebab, dari analisis pemkot, penyewa sangat mungkin enggan meninggalkan lahan tersebut. ”Saat ini masih disiapkan. Ganti rugi untuk bangunan akan diberikan sesuai dengan nilai appraisal dari pihak Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
independen. Sedangkan appraisal dilakukan setelah mereka sepakat,” ungkap mantan kepala bagian hukum Pemkot Surabaya itu.
Dia menyebutkan, lahan yang dipakai SMP Praja Mukti tersebut diketahui memiliki perjanjian hukum pada 1972. Namun, setelah itu, tak ada kelanjutan. Lahan di Urip Sumoharjo terakhir diperpanjang pada 2002, sedangkan masa sewa lahan di Jalan Pucang Anom sudah berakhir pada 2008.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menuturkan, pemkot berjanji memfasilitasi murid dan guru di sekolah tersebut jika penguasaan oleh pemkot itu terealisasi. Murid akan didistribusikan di sekolahsekolah lain yang tak jauh dari sekolah tersebut. Begitu pula gurunya. ”Izin operasional sekolah itu tidak kami perpanjang. Sebab, sekolah tersebut tak memiliki hak untuk lahan yang dipergunakan,” ungkap Ikhsan.
Sementara itu, Pengawas Yayasan Perkumpulan Pengelola Pendidikan Praja Mukti Danang Hardijanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pemkot terkait dengan izin operasional yang tidak diperpanjang, status lahan, dan larangan untuk menerima murid. Sidang atas perkara tersebut berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
”Sidangnya tiap Kamis. Di PTUN di Juanda,” ujar Danang yang ditemui di sekolah tersebut. Tentu, dia mewakili pengurus yayasan yang tidak terima dengan sikap pemkot yang hendak mengambil alih sekolah tersebut. Mereka khawatir persoalan itu bisa mengganggu proses belajar dan mengajar siswa.
Kemarin sore, sekolah tersebut masih terlihat ramai dengan aktivitas siswa yang belajar ekstrakurikuler tari. Beberapa guru juga masih terlihat di sekolah di pinggir SDN dr Soetomo I serta tak jauh dari SMPN 10 Surabaya itu.
Dari data sekolah, masih ada ratusan murid di sekolah tersebut. Ada 82 siswa di kelas VII; 130 siswa di kelas VIII; dan 228 siswa di kelas IX. Sekolah tersebut sejak 2018 tidak mendapatkan bopda dan BOS. ”Kami hanya bisa mengecek jumlah BOS di rekening. Yakni, sudah lebih dari Rp 1 miliar. Namun, tak bisa dicairkan,” ungkap Danang.
Sesuai aturan di surat ijo, bila pemkot membutuhkannya untuk keperluan sendiri, penyewa harus menyerahkan. Pemkot akan mengganti bangunannya saja.”