Jawa Pos

Persiapan Tentukan Sektor Unggulan

Pembahasan UMK-UMSK 2020

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) maupun upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2020 sudah dimulai. Disnaker dan organisasi buruh melakukan koordinasi. Mereka juga mempelajar­i kembali regulasi penentuan upah.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Anwar Khoifin mengatakan, pihaknya kemarin (2/10) mempersiap­kan penentuan sektor unggulan. Hal itu diperlukan sebagai bahan untuk membahas upah sektoral. Setelah itu, asosiasi baru menetapkan sektor apa saja yang masuk unggulan. ”Ini masih tahap penjajakan,” katanya.

Khoifin mengatakan, waktu penetapan klasifikas­i sektor unggulan dimulai kemarin (2/10) sampai 4 November mendatang. Saat ini, pihaknya belum bisa menentukan secara gamblang sektor apa saja yang menjadi unggulan. ”Rencananya, kami berkunjung ke kementeria­n untuk minta petunjuk teknisnya,” ujarnya.

Namun, Khoifin memastikan UMK di Sidoarjo jelas naik. ”Banyak sedikitnya belum tahu, tapi yang pasti naik. Itu kan pusat yang menentukan besarannya. Daerah nanti ranahnya di upah sektoral,” katanya.

Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) Soekardji menyatakan saat ini memang belum membahas materi. Mereka masih melakukan koordinasi awal untuk menjadwalk­an pertemuan dan mempelajar­i regulasi. Menurut dia, tidak ada regulasi yang baru. Masih tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker Nomor 21 Tahun 2016, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016.

UMSK, lanjut dia, berpegang pada peraturan yang berlaku sejak 2014. Namun, pekan depan pihaknya dan disnaker akan bertanya kepada direktur pengupahan Kemenaker di Jakarta tentang regulasi dan kebijakan terbaru.

 ?? GRAFIS: RIZKY/JAWA POS ?? Rp 3.290.800 Rp 3.577.428 Rp 3.864.874
GRAFIS: RIZKY/JAWA POS Rp 3.290.800 Rp 3.577.428 Rp 3.864.874
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia