Demo Adalah Hak, tapi Saya Harap Bisa Dialog
Masifnya demonstrasi membuat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menstabilkan kampus. Lalu, seberapa jauh definisi penertiban itu dijalankan? Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Folly Akbar dengan Menristekdikti di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (3/10). Presiden minta perguruan tinggi menjaga kondusivitas. Apakah artinya mahasiswa dilarang demo lagi?
Demo bukan larangan kami. Demo adalah hak warga negara. Tetapi, saya berharap kampus bisa mengajak dialog bersama. Apa yang didemokan, mari dibicarakan di kampus. Kalau masalah UU, kita jelaskan mengapa UU ini digugat atau apa. Ada jalur dan pendekatan konstitusional. Kalau urusan RUU, mari dibedah bersama para pakar yang ahli di bidangnya.
Undangan dialog presiden bersama mahasiswa ditolak karena pertemuan tertutup. Apakah akan ada upaya dialog lagi?
Mohon maaf, sekarang tidak ada sesuatu yang disembunyikan. Dalam ruangan tertutup juga terbuka. Di era teknologi informasi ini, yang sekarang terbuka tidak berarti harus di tempat terbuka. Dalam ruangannya pun juga terbuka. Bagaimana mengontrol? Saya sayangkan, kemarin kalau tidak mau. Sebenarnya, kalau itu bisa dilakukan, akan jauh lebih baik.
Apakah ada teguran kepada rektor yang mahasiswa di kampusnya masih mengadakan unjuk rasa?
Rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia sudah saya kumpulkan pada tanggal 30 (September). Intinya, jangan sampai para dosen dan pegawai terpapar radikalisme dan intoleransi dalam kampus. Mari jaga bersama. Sebab, pendidikan yang ada harus dijaga dalam PT. Kalau swasta, saya minta kepala lembaga PT swasta supaya nanti kampus jadi kondusif.
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) terindikasi terlibat jaringan demo. Apakah ada teguran untuk rektor?
Kami sudah panggil rektor IPB. Tanggal 30 (September) saya sudah panggil dan klarifikasi dulu. Karena itu, sebagai warning, kita harus bersama-sama melakukan hal yang sama.
Apa tanggapan Anda atas penetapan tersangka terhadap dosen IPB?
Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas sesuai UU dan aturan. Mereka harus diberhentikan sementara dari PNSnya. Tidak boleh lagi. Harus berhenti sementara. Nanti menunggu kepastian hukumnya. Kalau dalam hal ini ada tindak pidana dan kemudian diputuskan hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara, katakanlah lebih dari 2 tahun, maka harus pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS. Ini penting.
Perlu saya sampaikan, kita ini di negara hukum. Kita harus perhatikan betul. Karena itu, bagi para dosen dan PNS di lingkungan pemerintahan, khususnya Kemenristekdikti, mari kita jaga bersama agar tidak sampai terjadi anarkisme. Kalau itu terjadi, suratnya belum sampai saya ya. Kalau sudah langsung pemberhentian PNS sementara menunggu keputusan hukum. Keputusan hukum kehakiman ya. Kalau dari pengadilan putuskan, katakanlah melanggar hukum dan penjara lebih dari 2 tahun, maka harus diberhentikan dari PNS.