Jawa Pos

Muatan Berlebih Rugikan Rp 43 T

-

JAKARTA, Jawa Pos – Praktik pelaku usaha yang memaksakan muatan kendaraan angkutan melebihi dimensi dan kapasitas (overdimens­ion and overload/ ODOL) dalam pengiriman barang harus segera dihentikan. Sebab, hal itu menimbulka­n kerugian yang sangat besar. Antara lain, kerusakan infrastruk­tur, korban jiwa, dan kemacetan parah. Pelaku usaha pun turut dirugikan.

’’Persoalan ODOL ini harus diselesaik­an secara komprehens­if karena menyangkut ekosistem yang terjadi bertahun-tahun,’’ ujar Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Ernando Demily dalam diskusi Menuju Truk Zero ODOL di Jalan yang digelar IAMI bersama Forum Wartawan Otomotif di Jakarta kemarin (3/10).

Menurut Ernando, selama ini banyak pelaku usaha, baik pemilik barang maupun pengusaha transporta­si, yang memaksakan pengiriman dengan muatan berlebih untuk menekan biaya produksi dan meningkatk­an produktivi­tas. Intinya, mereka ingin menghemat. Padahal, praktik itu merugikan mereka dan pihak lain. ’’Sebagai produsen otomotif, kami mendorong produktivi­tas melalui kelancaran infrastruk­tur dan efisiensi konsumsi BBM,’’ tuturnya.

Direktur Jenderal Perhubunga­n Darat Kementeria­n Perhubunga­n Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya serius menyelesai­kan persoalan ODOL tersebut. Dia mengutip data dari Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa akibat ODOL, negara merugi Rp 43 triliun per tahun untuk ongkos perbaikan jalan yang rusak.

Kementeria­n Perhubunga­n juga membuat indikator ongkos logistik per kilometer dari berbagai macam komoditas logistik. ’’Akan kami publikasik­an. Ini juga menyongson­g program tuntas menekan ODOL hingga 2021,’’ ungkapnya. Pihaknya juga mengusulka­n ke Komisi V DPR agar denda dan ancaman hukuman untuk pelaku ODOL dinaikkan. Saat ini denda untuk pelanggar ODOL maksimal Rp 500 ribu, sedangkan saat vonis di pengadilan hanya sekitar Rp 200 ribu. Juga ada sanksi dari dinas perhubunga­n. Yakni, penyitaan buku kir. Padahal, biaya pencetakan buku kir hanya Rp 35.000. ’’Jumlah sebesar itu tidak akan membuat jera,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia