Pengusaha Watu Dakon Resort Tersangka
MADIUN, Jawa Pos – Setelah diselidiki berbulan-bulan, Agus Suyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status pengusaha Watu Dakon Resort (WDR) di Banjarsari Wetan, Dagangan, itu naik secara bertahap sejak perkara perizinan tersebut diusut pada Maret lalu. ’’Kami naikkan dari awal terlapor, lalu saksi, dan kini tersangka,’’ tegas Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro kemarin (3/10).
Penyidik menyangkakan Agus melanggar dua regulasi sekaligus. Yakni, UU 4/2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kesimpulan tersebut didasarkan kepada hasil gelar perkara dari penyidikan selama setengah jam yang dipimpin Kasatreskrim Rabu lalu (2/10). ’’Waktunya cukup cepat karena ini melanjutkan gelar perkara tahap pertama. Tinggal menambahkan keterangan saksi ahli dan petunjuk-petunjuk baru,’’ lanjut dia.
Logos menyatakan, Agus sebagai pemilik lahan sekaligus penanggung jawab rencana pembangunan kolam pemancingan. Tetapi, dia belum bisa menunjukkan izin usaha atas kegiatan yang dijalankan. Padahal, lahan bakal usaha tersebut telah dikeruk dengan kedalaman belasan meter. Akibatnya, lahan tersebut berubah bentuk menjadi kubangan raksasa. Dampak penggalian tanah diduga kuat merusak ekosistem lingkungan di sekelilingnya. ’’Dua alat bukti untuk menetapkan tersangka adalah keterangan para saksi dan petunjuk dari surat-surat,’’ bebernya.
Selain Agus, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Mulai Marsudi (pekerja WDR), Muhamad Zahrowi (camat Dagangan), Samekto (Kades Banjarsari Wetan), dan pelapor yang identitasnya dirahasiakan. Juga Kabid Pengembangan Pariwisata Disparpora Isbani, Kabid ESDM DPMPTSP Aris Budi Susilo, serta Kasi Perencanaan Lingkungan Hidup DLH Frans da Costa. Deretan saksi dihadirkan untuk mengulik seberapa jauh administrasi perizinan kolam pemancingan raksasa milik warga Kebonsari itu.