Cukup Pantau Penggunaan Dana Desa dari Aplikasi
GRESIK, Jawa Pos – Penerapan teknologi informasi di pemerintahan kini sudah merambah hingga ke tingkat desa/ kelurahan. Yang terbaru adalah sistem pengawasan keuangan pemerintah desa. Pemkab bakal memberlakukan pengawasan penggunaan APBDes berbasis teknologi.
Kebijakan itu mulai diterapkan pada 2020 di seluruh desa yang tersebar di 18 kecamatan. Saat ini tahap persiapan sudah berjalan. Pemkab telah memberikan sosialisasi dan pelatihan penerapan sistem pengawasan tersebut kepada seluruh bendahara desa.
’’Pelatihan ini dilangsungkan dalam beberapa tahapan,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Malahatul Fardah.
Melalui program tersebut, lanjut dia, sistem pengawasan penggunaan keuangan pemerintah desa akan memanfaatkan sebuah aplikasi. Nah, aplikasi itu terkoneksi langsung dengan seluruh instansi di pemkab. Dengan sistem tersebut, seluruh instansi yang berwenang memantau penggunaan anggaran desa. ’’Tidak lagi konvensional atau pengawasan manual. Cukup dari aplikasi. Tidak lagi harus turun door-to-door ke tiap desa,’’ ujarnya.
Jika ditemukan ada kesalahan dalam penggunaan anggaran, pemkab akan merekomendasikan perbaikan secara langsung ke pemerintah desa bersangkutan. ’’Sehingga lebih efektif dan efisien,’’ tuturnya.
Fardah menuturkan, tingkat kesalahan penggunaan anggaran juga bisa diminimalkan. Nah, untuk bisa menerapkan teknologi informasi itu, setiap bendahara desa harus memahami sistem tersebut. ’’Karena itu, pelatihan ini kami gelar dalam empat tahapan,’’ jelasnya.
Dalam pelatihan di kantor pemkab itu, para bendahara/Kaur keuangan pemerintah desa mendapat materi dari para perwakilan instansi pemkab yang terkait. Mulai inspektorat, dinas PMD, hingga dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.